Pengertian Hukum Kepler Beserta Rumusnya

Konten dari Pengguna
8 Juni 2021 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
illustrasi Hukum Kepler. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
illustrasi Hukum Kepler. Sumber: www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
Planet-planet di luar angkasa merupakan benda yang bergerak dalam orbit elips mengelilingi matahari. Peristiwa ini dikenal juga sebagai Hukum Kepler. Hukum ini merupakan gagasan seorang astronom dari Jerman yaitu Johannes Kepler (1571-1630) dengan menggunakan data yang didapat dari saintis lainnya yaitu Tyco Brahe (1546-1601).
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 24 Juni 2006, para ahli di Praha memutuskan bahwa Pluto bukanlah planet, karena pluto tidak mengorbit mengelilingi matahari, tidak memiliki ukuran yang cukup besar dan berbentuk bulat dan orbitnya harus jelas sehingga bebas dari benda lain. Peraturan bahwa planet harus mengorbit mengelilingi matahari merupakan Hukum Kepler I.
Illustrasi Hukum Kepler. Sumber: www.unsplash.com

Pengertian Hukum Kepler dan Rumusnya

Menurut buku Fisika SMA/MA Kelas XI: Grasindo, 2007 Johannes Kepler memiliki 3 hukum empiris tentang gerakan planet yaitu
Hukum Kepler I berbunyi:
Pengertian hukum ini menjelaskan bahwa lintasan orbit planet bergerak mengelilingi matahari, dimana orbit tersebut berbentuk elips. Bentuk elips ini akan ditentukan oleh nilai eksentrisitas. Semakin besar eksentrisitasnya maka bentuk orbit akan semakin memanjang dan tipis, demikian pula sebaliknya, jika nilai eksentrisitasnya kecil maka bentuk elipsnya akan mirip lingkaran.
ADVERTISEMENT
Hukum Kepler II berbunyi:
Ini berarti kecepatan orbit suatu planet akan lebih lambat ketika planet berada pada titik terjauh dari matahari dan kecepatan orbit suatu planet akan lebih cepat ketika planet berada pada titik terdekat dari matahari. Titik terjauh ini juga disebut sebagai titik aphelion dan titik terdekat disebut juga dengan titik perihelion.
Sedangkan, Hukum Kepler III berbunyi:
Yang dimaksud jarak rata-rata yang dimaksud dalam hukum III adalah setengah sumbu mayor orbit elips atau seringkali disebut juga dengan sumbu semi mayor elips.
ADVERTISEMENT
Rumus Persamaan Hukum Kepler III adalah:
(Periode planet pertama/Periode Planet Kedua) pangkat 2 = (Jarak planet pertama dengan matahari/jarak planet kedua dengan matahari) pangkat 3 = konstan.
Persamaan hukum kepler III ini bisa diturunkan dengan menggabungkan 2 persamaan hukum newton, yaitu hukum gravitasi newton dan hukum II newton mengenai gerak melingkar beraturan.
Fungsi hukum kepler dalam kehidupan modern digunakan untuk memperkirakan lintasan planet atau benda luar angkasa yang mengelilingi matahari, dimana benda-benda ini belum ada saat Kepler masih hidup. Di Tahun 2014 terdapat juga asteroid yang ditemukan dan dihitung orbitnya menggunakan Hukum Kepler. Menarik sekali kan? (AGI)