Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Yurisprudensi, Peran, dan Kedudukannya dalam Hukum Indonesia

22 Maret 2022 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum yurisprudensi adalah keputusan hakim dalam menyelesaikan suatu perkara, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum yurisprudensi adalah keputusan hakim dalam menyelesaikan suatu perkara, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
ADVERTISEMENT
Hukum yurisprudensi adalah salah satu hukum yang memiliki kedudukan penting dalam hukum Indonesia. Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Muhammad Sadi (2020), yurisprudensi berasal dari kata jurisprudential yang artinya “pengetahuan hukum”.
ADVERTISEMENT
Yurisprudensi merupakan istilah teknis hukum Indonesia yang artinya “hukum peradilan” atau “peradilan tetap”. Setiap orang yang berkecimpung dalam dunia hukum perlu mengetahui peran dan kedudukan dari istilah ini agar bisa memahami keputusan hakim yang dilandasi atas hukum yurisprudensi.

Pengertian Hukum Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang digunakan hakim di masa kini untuk memutuskan suatu perkara yang sama.
Menurut Ridwan Hakim, yurisprudensi adalah putusan hakim yang belum ada pengaturan dalam undang-undang untuk menjadi pedoman hakim lainnya untuk mengadili perkara serupa.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian yurisprudensi merupakan putusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim sekarang untuk memutuskan perkara yang serupa karena ambigunya suatu undang-undang atau belum ada undang-undang yang menerangkan tentang masalah tersebut
ADVERTISEMENT
Peran dan Kedudukan Yurisprudensi
Ilustrasi Hukum yurisprudensi adalah keputusan hakim dalam menyelesaikan suatu perkara, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
Selain undang-undang, doktrin, dan traktat, yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang digunakan di Indonesia. Yurisprudensi merupakan acuan para hakim untuk memutuskan suatu perkara yang dinilai ambigu sumber hukumnya atau tidak ada sumber hukum yang mengatur perkara tersebut.
Menurut Surojo Wignjodipuro, putusan hakim tentang perkara tertentu bisa dijadikan sebagai landasan keputusan hakim lainnya. Dengan begitu, maka putusan hakim tentang persoalan hukum tertentu dapat dinamakan yurisprudensi.
Dalam sistem hukum di Indonesia, yurisprudensi mempunyau peran yang cukup penting, tetapi tidak memiliki kedudukan yang absolut dalam sistem hukum di Indonesia. Kedudukan yurisprudensi memang tidak bisa diremehkan, namun posisinya belum mendapat perhatian yang memadai, baik dari segi teori maupun praktiknya.
ADVERTISEMENT
Kedudukan yurisprudensi bisa dikatakan sangat penting dan dibutuhkan apabila digunakan untuk dalam mengisi kekosongan hukum dan mempertegas atau memperjelas suatu hukum yang samar atau kurang jelas. Selain itu, hukum ini juga mampu mewujudkan kepastian bagi setiap pihak yang mencari keadilan.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa masih banyak hakim yang memutuskan suatu perkara dengan mengacu pada hukum yurisprudensi. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut mengenai hukum ini sangat dibutuhkan bagi perkembangan dan kemutakhiran hukum di Indonesia.
(DLA)