Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Ihrazul Mubahat dan Contohnya dalam Ajaran Islam
24 Januari 2022 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, Al-Quran maupun Al-Hadist tidak hanya mengatur perkara hidup dan ibadah setiap umat muslim kepada Allah swt, tetapi juga perkara hubungan antar manusia dalam urusan kepemilikan barang atau harta benda, yang dimaksudkan sebagai ihrazul mubahat. Hak milik dalam Islam mendapatkan perhatian yang cukup besar, bahkan salah satu dari lima tujuan syariah (maqasid syariah) adalah menjaga terpeliharanya hak milik atau harta. Karena dalam Islam memandang bahwa harta mempunyai nilai yang sangat strategis, karena harta merupakan pemberian Allah SWT kepada manusia untuk melangsungkan kehidupannya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Ihrazul Mubahat
Dikutip dari buku Hadis-Hadis Ekonomi, Isnaini Harahap) (2017: 38) dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi dua yaitu kepemilikian umum dan kepemilikan pribadi. Untuk hak milik pribadi adalah hak manusia terhadap suatu barang yang diizinkan oleh syariat untuk mengalokasikan atau memanfaatkannya, dan mencegah pihak lain untuk memanfaatkannya serta memperoleh kompensasi dari barang tersebut jika milik tersebut diambil kegunaannya oleh orang lain seperti sewa ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli.
Kepemilikan individu dapat diperoleh melalui sebab-sebab kepemilikan salah satunya adalah ihrazul mubahat atau penguasaan harta bebas. Al-mubahat adalah harta benda yang tidak termasuk dalam milik yang dilindungi (dikuasai oleh orang lain) dan tidak ada larangan hukum untuk memilikinya. Jadi ihrazul mubahat adalah cara pemilikan melalui penguasaan terhadap harta yang belum dikuasai atau dimiliki oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT
Kepemilikan ihrazul mubahat dapat dilakukan apa bila memenuhi persyaratan di antaranya tidak ada pihak lain yang mendahului melakukan ihrazul mubahat.
Contoh Ihrazul Mubahat
Contoh dari kepemilikan ihrazul mubahat adalah tanah mati, ikan di laut, hewan, dan pohon di hutan. Setiap orang berhak untuk memiliki dan menguasai hara benda tersebut berdasarkan batas kemampuan masing-masing.
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan pengertian ihrazul mubahat dalam ajaran Islam adalah barang, benda atau harta yang kepemilikanya belum sah, belum ada akadnya, misalnya akad jual beli. . (WWN)