Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Pengertian Jumhur Ulama dalam Hukum Islam
6 April 2021 16:26 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sudah pernah mendengar atau tahu istilah jumhur ulama ? Jika belum, artikel kali ini akan mengulas singkat tentang pengertian jumhur ulama dan apa kaitannya dengan hukum dalam ajaran agama Islam.
ADVERTISEMENT
Pengertian Jumhur Ulama dalam Hukum Islam
Kata jumhur ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan memiliki arti golongan terbanyak (ulama dan sebagainya): -- ulama.
Ibn Manzhur dalam Lisanul Arab (4/174) menjelaskan bahwa secara bahasa kata al-Jumhur bermakna “satu bagian besar dari sesuatu”. dengan demikian, istilah pendapat jumhur dalam terminologi hukum Islam dipakai untuk menunjukkan satu pendapat yang disepakati oleh sejumlah besar ulama, sedangkan pendapat yang menyelisihinya hanya dipegang oleh satu atau segelintir ulama saja.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa jumhur ulama adalah pendapat atau kesepakatan dari mayoritas ulama Islam yang bisa diikuti.
Pengertian jumhur dari ahli fiqh adalah adanya tiga madzhab yang berbanding dengan satu madzhab dari adanya 4 madzhab yang masyhur. Sebagai contoh, madzhab Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah berpendapat boleh dalam suatu masalah, namun madzhab Hanabilah berpendapat tak boleh, maka pendapat ketiga madhzhab yang menyatakan boleh tersebut disebut sebagai pendapat jumhur.
ADVERTISEMENT
Pendapat dari jumhur ulama memang bukan dalil dan tidaklah pasti benar, namun pendapat secara umum dapat dijadikan dasar akan adanya pendapat dari suatu permasalahan.(Adelliarosa)