Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian KAP Inspeksi dalam Lingkup Lembaga dan Instansi
21 Juni 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa itu KAP inspeksi? Istilah ini sering disebut dalam dunia pembukuan dan akuntansi. KAP Inspeksi adalah salah satu posisi kerja yang dibuka dalam PTPN (Perkebunan Nusantara). Pada dasarnya, KAP inspeksi tidak hanya ada pada PTPN, tetapi juga berbagai instansi atau perusahaan. Lalu, apa pengertian KAP Inspeksi yang sebenarnya? Agar mengetahuinya, simak pemaparan di artikel ini.
ADVERTISEMENT
Pengertian KAP Inspeksi
KAP Inspeksi merupakan pemeriksaan pada seluruh proses pemanenan yang dilakukan dengan cara memberi nilai atau tanda kesalahan yang sesuai dengan norma yang berlaku. Tujuannya yakni untuk mempertahankan serta meningkatkan kedisiplinan proses pemanen hingga menghasilkan mutu pemanenan yang sesuai dengan norma. Dengan begitu, maka usia ekonomis tanaman bisa tercapai. Jadi, pekerjaan karyawan pelaksana untuk tugas KAP Inspeksi yakni melakukan pemeriksaan tersebut.
Akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan. Salah satu pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan adalah auditing atau pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan secara kritis dan sistematis. Adapun jenis-jenis laporan keuangan yang diteliti oleh akuntan adalah catatan pembukuan yang dibandingkan dengan bukti-bukti tertentu.
ADVERTISEMENT
Syarat KAP Inspeksi
Mengutip jurnal Penerapan Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik pada KAP Ashari oleh Pradana, H.H. (2018), KAP atau Kantor Akuntan Publik dituntut untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar bisa memenuhi kebutuhan pengguna jasa. Oleh karena itu, kriteria dalam memilih karyawan KAP sangat tinggi oleh manajemen perusahaan.
Secara umum, syarat menjadi KAP inspeksi yakni sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia
• Tidak sedang menjalani proses hukum pidana
• Usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun
• Pendidikan minimal SMA (Diutamakan SMK)
• Nilai raport minimal 7.00
• Sehat jasmani dan rohani
• Bebas narkoba
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah unit kerja
Itulah pengertian KAP inspeksi dalam lingkup kelembagaan dan instansi. Adapun gaji KAP inspeksi cukup bervariasi, tergantung dengan jenis perusahaan dan pengalaman yang dimiliki oleh akuntan. (DLA)
ADVERTISEMENT