Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Khamr, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam
17 November 2023 22:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam ada istilah khamr yang merujuk pada minuman yang bisa memabukkan atau menghilangkan akal seseorang. Terdapat penjelasan mengenai pengertian khamr, jenis, dan hukumnya dalam Islam yang sebaiknya dipelajari.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui itu semua maka seorang muslim bisa merujuk pada penjelasan yang ada di dalam Al-Quran. Selain itu, umat muslim juga bisa meningkatkan pemahaman dengan melihat beberapa hadits mengenai khamr.
Pengertian Khamr, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam
Dikutip dari buku Pengetahuan Bahan Makanan dan Minuman Seri Babi dan Khamr, Ariani, (2015) berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai pengertian khamr, jenis, dan hukumnya dalam Islam.
1. Pengertian Khamr
Khamr adalah kata Arab yang berarti minuman yang memabukkan atau membuat hilang akal. Dalam syariat Islam, hukum untuk khamr adalah haram. Sebuah hadis dari perawi Imam Muslim menyebutkan bahwa khamr adalah minuman yang memabukkan.
Karena itu, setiap jenis khamr hukumnya haram. Nabi Muhammad Saw. menyatakan bahwa setiap hal yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr diharamkan.
ADVERTISEMENT
2. Jenis-jenis Khamr
Khamr dapat berasal dari berbagai sumber, seperti anggur, kurma, gandum, madu, atau bahan lain yang mengandung gula dan dapat difermentasi. Khamr juga dapat berupa minuman beralkohol yang dibuat dari proses destilasi atau penyulingan. Beberapa contoh minuman beralkohol yang termasuk khamr adalah bir, arak, wiski, vodka, dan sebagainya.
Khamr tidak selalu berupa minuman cair. Ada juga khamr yang berbentuk padat atau gas. Misalnya, kue atau permen yang mengandung alkohol, atau gas tertentu yang dapat membuat orang mabuk jika dihirup. Semua bentuk khamr ini hukumnya sama-sama haram.
3. Hukum Minum Khamr dalam Ajaran Islam
ADVERTISEMENT
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q. S. Al-Maidah: 90)
Dalam surat tersebut Allah Swt. melarang seorang yang beriman untuk minum khamr, berjudi dan perilaku buruk lainnya. Hal tersebut karena minum khamr dapat merusak tubuh dan pikiran manusia. Khamr dapat menyebabkan penyakit hati, ginjal, lambung, otak, dan organ lainnya.
Khamr juga dapat mengganggu fungsi saraf dan hormon, serta menurunkan daya tahan tubuh. Selain itu, khamr dapat mempengaruhi perilaku dan akhlak manusia. Orang yang mabuk dapat melakukan hal-hal yang tidak terpuji, seperti kekerasan, perselingkuhan, pembunuhan, atau bahkan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian khamr, jenis dan hukumnya dalam Islam. Setelah mengetahui penjelasannya, semoga tidak lagi coba-coba mengonsumi atau minum sesuatu yang mengandung khamr. (WWN)