Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Khiyar dalam Ajaran Islam dan Jenisnya
9 April 2021 9:48 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam syariat Islam, dalam melakukan jual beli ada aturan-aturan khusus yang harus dipenuhi seperti akad, barang, dan yang menjual atau membelinya harus sesuai syarit.
ADVERTISEMENT
Dalam jual beli, memilih barang kemudian memutuskan akan membeli atau membatalkannya adalah sesuatu yang wajar. Setiap konsumen menginginkan barang yang terbaik, dan dalam Islam disebut dengan khiyar.
Pengertian Khiyar dalam Ajaran Islam
Dikutip dari buku Fiqih Muamalat, Prof. Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, (2016: 105) secara etimologi al-khiyar memiliki arti pilihan. Sedangkan secara terminologi, khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau membatalkan (jual beli). Atau hak-hak menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual, apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan. Khiyar sendiri menurut hukum Islam dibolehkan karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Jenis-Jenis Khiyar
ADVERTISEMENT
Seperti itulah pengertian khiyar dan jenis-jenisnya. Salah satu manfaat khiyar adalah membuat jual beli sesuai prinsip Islam yang dilandasi atas dasar suka sama suka antara penjual dan pembeli. (WS)