Konten dari Pengguna

Pengertian Khiyar dalam Ajaran Islam dan Jenisnya

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Jual beli dalam Islam, sumber foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Jual beli dalam Islam, sumber foto: Pexels.com

Dalam syariat Islam, dalam melakukan jual beli ada aturan-aturan khusus yang harus dipenuhi seperti akad, barang, dan yang menjual atau membelinya harus sesuai syarit.

Dalam jual beli, memilih barang kemudian memutuskan akan membeli atau membatalkannya adalah sesuatu yang wajar. Setiap konsumen menginginkan barang yang terbaik, dan dalam Islam disebut dengan khiyar.

Pengertian Khiyar dalam Ajaran Islam

Dikutip dari buku Fiqih Muamalat, Prof. Dr. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, (2016: 105) secara etimologi al-khiyar memiliki arti pilihan. Sedangkan secara terminologi, khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau membatalkan (jual beli). Atau hak-hak menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual, apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan. Khiyar sendiri menurut hukum Islam dibolehkan karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.

Jenis-Jenis Khiyar

  1. Khiyar Majlis, yaitu hak memilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad (ruangan toko) dan belum berpisah badan.

  2. Khiyar Aib, yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya Ketika akad langsung.

  3. Jenis-jenis Khiyar Ru’yah, yaitu khiyar (hak pilih) bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat Ketika akad belangsung.

  4. Khiyar Syarat, yaitu khiyar (hak pilih) yang dijadikan syarat oleh keduanya (pembeli dan penjual), atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya itu, agar dipertimbangkan setelah sekian hari. Lama syarat yang diminta paling lama tiga hari.

  5. Khiyar Ta'yin, yaitu hal pilih pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli.

Seperti itulah pengertian khiyar dan jenis-jenisnya. Salah satu manfaat khiyar adalah membuat jual beli sesuai prinsip Islam yang dilandasi atas dasar suka sama suka antara penjual dan pembeli. (WS)