Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Kode Etik Advokat yang Harus Diketahui Advokat di Indonesia
4 Maret 2022 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum di Indonesia memiliki kode etik supaya dapat menjalankan tugasnya dengan profesional. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak pengertian kode etik advokat yang harus diketahui advokat di Indonesia.
Pengertian Kode Etik Advokat
ADVERTISEMENT
Menurut alinea kedua Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia, advokat sebagai profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Selanjutnya, dalam alinea terakhir Pembukaan Kode Etik Advokat, dijelaskan bahwa Kode Etik Advokat adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
Menurut buku Peran Advokat dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Yahman, S.H., M.H dan Nurtin Tarigan, S.H., M.H (2019: 89), pentingnya Kode Etik Profesi Advokat sama halnya dengan penegasan hukum yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Namun, secara karakteristik, kode etik hanya berlaku dalam lingkup profesi itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, seorang advokat baru dapat dikenakan sanksi hukum apabila telah terbukti secara kode etik melakukan pelanggaran dan pelanggarannya pun harus dilihat dalam ranah hukumnya.
Jenis etika profesi Advokat Indonesia terdiri atas lima bagian besar, yatitu:
Serta ketentuan lain yang tidak termasuk dalam empat bagian sebelumnya. Kepribadian Advokat yang paling utama adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Apabila dihubungkan dengan profesinya, maka seorang Advokat harus memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada klien tanpa mendiskriminasikan klien, dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Apabila dihubungkan dengan karakteristik profesinya, maka seorang Advokat adalah profesional yang tegas dan mandiri, serta tidak dipengaruhi siapapun dalam memperjuangkan hukum dan Hak Asasi Manusia.
Itulah penjelasan mengenai Kode Etik Advokat. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai profesi Advokat di Indonesia. (IND)
ADVERTISEMENT