Pengertian Muamalah dalam Islam serta Jenis dan Tujuannya

Konten dari Pengguna
30 Juni 2021 18:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi muamalah dalam Islam. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi muamalah dalam Islam. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Hubungan timbal balik antar manusia inilah yang dalam pandangan Islam disebut sebagai muamalah. Dikutip dari buku Fiqh Islam, Abd. Rahman Ghazaly (2016: 3), muamalah adalah hubungan timbal balik antara satu orang dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Dalam artian lain, muamalah dalam islam juga dapat didefinisikan sebagai hukum atau bentuk aturan Allah terkait nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang harus diikuti dan ditaati untuk menjaga kepentingan manusia. Oleh sebab itu, setiap hukum atau aturan yang melibatkan interaksi manusia yang satu dengan manusia lainnya akan masuk ke dalam konteks muamalah. Misalnya saja tentang jual beli, utang piutang, ataupun bentuk kerja sama lainnya.

Jenis Muamalah dalam Islam dan Tujuan Pelaksanaanya

Berdasarkan pengertian muamalah tadi, maka menurut Hendi Suhendi dalam Fiqh Muamalah (2005: 3), hukum muamalah dalam islam sendiri dapat dibagi menjadi 5 jenis hukum, yakni Mu’awadhah Maliyah (hukum kebendaan), Munakahat (hukum perkawinan), Mukhashamat (hukum acara), Amanat dan Ariyah (pinjaman), serta Tirkah (harta peninggalan).
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut pendapat lain, muamalah juga dapat dibagi menjadi dua macam, seperti berikut:
Secara umum tujuan adanya muamalah sebagai aturan nilai islam sendiri ialah untuk menciptakan hubungan timbal balik ataupun interaksi sosial yang harmonis antara sesama manusia agar tercipta pula kehidupan yang tentram dan rukun.
Dalam prakteknya, berbuat baik ataupun tolong menolong sesama manusia juga termasuk bagian daripada muamalah yang dapat dilakukan oleh umat muslim untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan rukun dalam masyarakat. (HAI)
ADVERTISEMENT