Konten dari Pengguna

Pengertian Najis Mukhaffah dan Contohnya

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Air basuh najis, sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Air basuh najis, sumber: Pixabay

Pengertian najis terdapat 3 bagian: najis mukhaffafah, mutawassitah, dan mughaladzah. Ketiganya memliki tingkatan yang berbeda tergantung sifatnya. Dalam buku Fiqih Thaharah karya Hasbiyallah (Grafindo:2006) dijelaskan secara detail mengenai perbedaan ketiganya. Berikut ulasan lengkapnya.

Pengertian Najis Mukhaffafah dan Contohnya

Najis ini termasuk najis ringan. Salah satu contohnya yakni air kencing anak laki-laki yang belum makan sesuatu kecuali masih menyusu ibunya. Cara menyucikannya dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Hal ini sudah cukup untuk membuat benda tersebut layak untuk beribadah.

Najis Mutawassitah

Adapun air kencing bayi perempuan yang belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya diangap sebagai najis mutawasitah atau najis sedang. Hal ini sesuai dengan hadist berikut.

“Kencing anak perempuan dibasuh, kencing anak laki-laki diperciki.”(HR. Bukhari)

Najis mutawasitah termasuk najis sedang yang berkaitan dengan warna, rasa, dan bau. Secara umum cara membersihkannya dengan membasuh dan mengalirkan air benda yang terdapat najis tersebut hingga bersih.

Beberapa benda yang masuk dalam najis mutawasitah adalah sebagai berikut:

  • Bangkai dan darah

  • Anjing dan Babi

  • Potongan daging dari hewan hidup

  • Muntah, air kencing, kotoran manusia

  • Wadi, madzi, dan mani pada laki-laki

Najis Mughaladzah

Najis mughaladzah adalah najis berat. Salah satu benda yang mengandung najis mughaladzah adalah air liur dan jilatan anjing. Jika anggota badan, benda, atau peralatan lain yang terkena jilatan anjing, maka cara menyucikannya dengan membasuh air bersih sebanyak 7 kali. Salah satu basuhannya mengandung tanah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW berikut.

“Sucikanlah bejana salah seorang di antara kamu apabila dijilat oleh anjing yaitu membasuhnya tujuh kali dan salah satunya dibasuh dengan debu.” (HR. Muslim)

Dengan berbagai penjelasan di atas, jelaslah bahwa pembagian najis mukhaffafah, mutawasitah dan mughaladzah cukup berbeda. Mulai dari jenisnya, cara menyucikannya, semua tergantung sifat bendanya. Sebagai umat islam, kamu perlu waspada untuk menghindari sesuatu yang menyebabkan najis. Pembersihan harus dilakukan maksimal agar fisikmu bisa melakukan ibadah mahdhah secara sah dan bersih sempurna. (Ang)