Pengertian Najis Mukhaffah dan Contohnya

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian najis terdapat 3 bagian: najis mukhaffafah, mutawassitah, dan mughaladzah. Ketiganya memliki tingkatan yang berbeda tergantung sifatnya. Dalam buku Fiqih Thaharah karya Hasbiyallah (Grafindo:2006) dijelaskan secara detail mengenai perbedaan ketiganya. Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Najis Mukhaffafah dan Contohnya
Najis ini termasuk najis ringan. Salah satu contohnya yakni air kencing anak laki-laki yang belum makan sesuatu kecuali masih menyusu ibunya. Cara menyucikannya dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Hal ini sudah cukup untuk membuat benda tersebut layak untuk beribadah.
Najis Mutawassitah
Adapun air kencing bayi perempuan yang belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya diangap sebagai najis mutawasitah atau najis sedang. Hal ini sesuai dengan hadist berikut.
“Kencing anak perempuan dibasuh, kencing anak laki-laki diperciki.”(HR. Bukhari)
Najis mutawasitah termasuk najis sedang yang berkaitan dengan warna, rasa, dan bau. Secara umum cara membersihkannya dengan membasuh dan mengalirkan air benda yang terdapat najis tersebut hingga bersih.
Beberapa benda yang masuk dalam najis mutawasitah adalah sebagai berikut:
Bangkai dan darah
Anjing dan Babi
Potongan daging dari hewan hidup
Muntah, air kencing, kotoran manusia
Wadi, madzi, dan mani pada laki-laki
Najis Mughaladzah
Najis mughaladzah adalah najis berat. Salah satu benda yang mengandung najis mughaladzah adalah air liur dan jilatan anjing. Jika anggota badan, benda, atau peralatan lain yang terkena jilatan anjing, maka cara menyucikannya dengan membasuh air bersih sebanyak 7 kali. Salah satu basuhannya mengandung tanah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW berikut.
“Sucikanlah bejana salah seorang di antara kamu apabila dijilat oleh anjing yaitu membasuhnya tujuh kali dan salah satunya dibasuh dengan debu.” (HR. Muslim)
Dengan berbagai penjelasan di atas, jelaslah bahwa pembagian najis mukhaffafah, mutawasitah dan mughaladzah cukup berbeda. Mulai dari jenisnya, cara menyucikannya, semua tergantung sifat bendanya. Sebagai umat islam, kamu perlu waspada untuk menghindari sesuatu yang menyebabkan najis. Pembersihan harus dilakukan maksimal agar fisikmu bisa melakukan ibadah mahdhah secara sah dan bersih sempurna. (Ang)
