Pengertian P21, Kode Administrasi Kejaksaan dalam Bidang Hukum

Konten dari Pengguna
28 Januari 2022 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian P21 dalam kode administrasi kejaksaan. Foto. dok. DNY59 (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian P21 dalam kode administrasi kejaksaan. Foto. dok. DNY59 (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Di Indonesia dikenal berbagai istilah sebagai tanda khusus atau kode yang digunakan untuk menandai suatu hal. Salah satu kode yang sering digunakan adalah kode P21. Kode P21 adalah kode formulir yang digunakan dalam bidang hukum mengenai status berkas perkara yang diproses. Untuk memahaminya lebih lanjut., berikut ini adalah penjelasan pengertian P21 dalam bidang hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Arti Istilah Kode P21 dalam Bidang Hukum di Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur segala aspek yang menyangkut tiap individu maupun masyarakat secara umum dengan landasan hukum yang telah ditetapkan. Dalam bidang hukum yang dijalankan di Indonesia, terdapat beberapa kode yang digunakan sebagai penanda khusus. Salah satunya adalah kode P21. apa itu Kode P21?
Kode P21 adalah sebuah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian suatu perkara tindak pidana. Kode P21 ini menyatakan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.
Ilustrasi pengertian P21 yang penting untuk diketahui masyarakat. Foto. dok. wutwhanfoto (Unsplash.com)
Dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana juga dibahas bahwa kode P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
ADVERTISEMENT
Jika berkas penyidikan sudah lengkap maka berkas tersebut dapat diproses lebih lanjut ke sidang pengadilan. Sebagaimana yang dipaparkan dalam buku berjudul Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia yang disusun oleh DR. Asep Supriadi, S.H., M.H. (2021: 249) yang menyebutkan bahwa P21 artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap di bawa ke sidang pengadilan.
Berkas hasil penyidikan yang sudah lengkap nantinya dituangkan dalam berkas perkara, yang juga sering disebut dengan berkas lengkap. Tahap selanjutnya dalam pemrosesan berkas perkara ini kemudian dilanjutkan untuk diproses lebih lanjut ke kejaksaan, yang juga dikenal dengan tahap dua.
Ilustrasi pengertian P21 yang lengkap. Foto. dok. Pattanaphong Khuankaew (Unsplash.com)
Setelah tahap dua selesai, pihak Kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri, untuk segera dilakukan persidangan. Setelah tahap tersebut selesai, nantinya pelaku dalam perkara tindak pidana tersebut disebut sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Itu dia pemaparan lengkap mengenai arti kode P21 dalam proses hukum di Indonesia yang penting untuk diketahui masyarakat secara umum. Semoga bermanfaat. (DAP)