Pengertian Pasar Modal Syariah beserta Contohnya

Konten dari Pengguna
16 Desember 2021 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi investor pasar modal syariah. Foto. dok. aquaArts di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investor pasar modal syariah. Foto. dok. aquaArts di Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan sesuai dengan hukum dan ketentuan Islam yang berlaku untuk mengatur kegiatan ekonomi tiap-tiap umat Muslim. Untuk dapat memahaminya lebih lanjut, berikut ini adalah pengertian pasar modal syariah lengkap dengan contohnya yang penting untuk diketahui umat Muslim yang ingin terjun di dunia pasar modal.
ADVERTISEMENT

Pengertian Pasar Modal Syariah dalam Islam dan Contooh Produknya

Dalam kegiatan perekonomian, istilah pasar modal menjadi salah satu istilah yang cukup familiar didengar. Di kalangan masyarakat umum, pasar modal dijalankan secara konvensional. Apa itu pasar modal? Pengertian pasar modal dipaparkan secara rinci dalam buku berjudul Pasar Uang dan Pasar Modal yang disusun oleh Eko Sudarmanto, ‎Fastabiqul Khairad, ‎Darwin Damanik (2021:40).
Tertulis dalam buku tersebut bahwa berdasarkan Undang-Undang RI No 8, 1995 tentang pasar modal yang menyebutkan definisi pasar modal sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Ilustrasi pasar modal syariah di Indonesia. Foto. dok. da-kuk di Unsplash
Pasar modal ini rupanya telah mengalami berbagai macam perkembangan sehingga pasar modal syariah muncul. Adanya pasar modal syariah ini disebabkan permintaan yang cukup banyak akan adanya pasar modal yang sesuai dengan hukum dan ketentuan Islam.
ADVERTISEMENT
Penjelasan mengenai pasar modal syariah dipaparkan dalam buku berjudul Pasar Modal Syariah yang ditulis oleh Irwan Abdalloh (2019: 19) yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pasar modal Islam adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsip-prinsip Islam.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua faktor utama yang membentuk pasar modal syariah, yaitu pasar modal dan prinsip Islam di pasar modal. Prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal.
Prinsip tersebut dijalankan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Ilustrasi pasar modal syariah. Foto. dok. champc di Unsplash
Terdapat berbagai contoh produk pasar modal syariah yang dapat kita jumpai, antara lain saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, exchange traded fund (ETF) syariah, efek beragun aset (EBA) syariah, hingga dana investasi real estate (DIRE) syariah.
ADVERTISEMENT
Itu dia pemaparan lengkap mengenai pengertian pasar modal syariah lengkap dengan contohnya yang penting untuk diketahui umat Muslim yang ingin mencoba peruntungannya dalam dunia pasar modal. (DAP)