Konten dari Pengguna

Pengertian Pengedokan (Docking) Kapal beserta Fungsi dan Ketentuannya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengedokan (Docking) Kapal  Sumber Unsplash/Rich McCue
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengedokan (Docking) Kapal Sumber Unsplash/Rich McCue

Pengedokan (docking) kapal adalah salah satu cara merawat kapal. Sama halnya dengan kendaraan bermotor lainnya, kapal juga membutuhkan service secara berkala.

Docking juga menjadi syarat untuk memenuhi kelayakan operasional pada kapal. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan perjalanan kapal.

Pengedokan (Docking) Kapal adalah Perbaikan dan Perawatan

Ilustrasi Pengedokan (Docking) Kapal Sumber Unsplash/Andy Li

Semua kapal secara periodik harus dilakukan perbaikan dan perawatan. Berdasarkan buku Fitoremediasi Pencemar Limbah Organik dan Anorganik, Harmin Titah, Atmira Dinha (2022:41), pengedokan (docking) kapal adalah sebagai berikut.

Docking kapal adalah proses pemindahaan kapal dari air atau laut ke atas dock, dengan bantuan fasilitas pendukung dok atau pengedokan.

Proses docking kapal membutuhkan banyak keterampilan dan navigasi khusus untuk menjamin kegiatan berjalan dengan lancar dan aman.

Fungsi dan Ketentuan Pengedokan Kapal

Ilustrasi Pengedokan (Docking) Kapal Sumber Unsplash/iSAW Company

Fungsi dari dilakukannya pengedokan kapal secara rutin adalah sebagai berikut.

  1. Bagian dari perawatan dan perbaikan kapal.

  2. Untuk membersihkan tangki dan lambung.

  3. Dengan kondisi kapal yang prima, maka akan menghemat konsumsi bahan bakar.

  4. Meningkatkan produktivitas pelayaran.

Sebelum melakukan proses pengedokan kapal, perlu dilakukan persiapan secara matang dan dilakukan secara berhati-hati. Ketentuan yang harus diperhatikan sebagai berikut.

  1. Dalam proses docking, semua sisa bahan bakar yang ada dalam tangki harus dikosongkan untuk mencegah terjadinya ledakan dan kebakaran.

  2. Dalam aturannya, semua galangan kapal harus dilengkapi dengan tangki penampung limbah agar tidak mencemari air laut.

  3. Untuk memenuhi syarat dalam dikeluarkannya sertifikat kelas kelayakan kapal dalam operasi kapal di laut. Ketentuan wajib docking adalah minimal 2 (dua) kali dalam 4-5 tahun sesuai masa berlaku sertifikat.

Persyaratan pemeriksaan lambung pada docking biasanya dilakukan secara konvensional dengan penyelaman langsung. Akan tetapi, adanya resiko yang sangat bahaya dan kebutuhan biaya tinggi.

Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan teknologi ROV (Remotely Underwater Vehicle) untuk investigasi lambung kapal secara langsung dan cepat, guna melihat kondisi lambung yang tercelup air.

Baca juga: Pertama Kali Naik Kapal Laut? Ini 30 Istilah Pelayaran yang Wajib Kamu Tahu

Tujuan dilakukannya pengedokan (docking) kapal adalah membersihkan dan memperbaiki kerusakan yang ada. Hal ini agar kondisi kapal sesuai dengan peraturan kelayakan yang berlaku. (DK)