Konten dari Pengguna

Pengertian Persamaan Hak dalam Memberikan Suara pada Saat Pemilu

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu sebagai hak politik. Sumber: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu sebagai hak politik. Sumber: Fanny Kusumawardhani/Kumparan

Pemilu atau pemilihan umum merupakan pesta demokrasi yang ada di Indonesia. Sebagai negara yang demokratis, maka setiap rakyat Indonesia memiliki kebebasan hak untuk memilih dan memberikan suara sesuai kehendaknya pribadi dalam pemilihan umum. Disamping itu, persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu juga wajib dijunjung tinggi oleh konstitusi sebab hal tersebut termasuk bagian dari pengaplikasian hak asasi manusia.

HAM atau Hak Asasi Manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 diartikan sebagai hak dasar yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah demi menghormati dan melindungi harkat martabat setiap manusia. HAM tersebut kemudian dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya ialah persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu yang diatur dalam hak asasi politik (political rights).

Persamaan Hak dalam Memberikan Suara pada Saat Pemilu dalam Hak Asasi Politik

Mengutip dari laman bps.go.id (diakses pada 5/11/21), hak politik atau political rights diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap individu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemerintahan atau politik, mulai dari hak untuk mendirikan partai politik, menjadi anggota parpol, ataupun memberikan hak pilihnya dalam pemilu. Berdasarkan hak politik tersebut, maka persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu dimiliki secara mutlak oleh setiap individu, sehingga mereka berhak untuk memilih siapapun atau partai manapun yang dianggap “pantas atau layak” untuk dipilih sesuai kehendak diri sendiri.

Ilustrasi persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu sebagai hak politik. Sumber: Fanny Kusumawardhani/Kumparan

Pemilihan umum adalah pelaksanaan pesta demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, maka setiap orang memiliki persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu. Mengingat setiap manusia hakikatnya memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, maka tiap-tiap individu juga tidak hanya memiliki hak untuk memberikan suara, namun juga berhak untuk mendapatkan suara atau dipilih oleh individu lain sebagai bagian dari pengaplikasian hak asasi politik.

Demikianlah ulasan singkat mengenai pengertian persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh hukum dan setiap orang sebagai bagian dari HAM, khusunya dalam hak asasi politik. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat! (HAI)