Konten dari Pengguna

Pengertian PT atau Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum

15 September 2021 8:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas, Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas, Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pengertian PT alias Perseroan Terbatas secara singkat adalah salah satu badan hukum yang dapat didirikan di Indonesia untuk mencari keuntungan. Namun, sebelum mendirikannya, Anda perlu mengetahui pengertian PT secara rinci, jenis-jenis, dan ciri-cirinya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Dikutip dari buku Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., (2017:38), pengertian PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, sehingga setiap pemiliknya mempunyai bagian sesuai banyaknya lembar saham yang dimilikinya.
Modal pembentukan Perseroan Terbatas terdiri dari lembar saham yang dapat diperjualbelikan, sehingga akan mengubah status kepemilikan perusahaan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT umumnya dibentuk oleh setidaknya 2 orang atau lebih melalui kesepakatan notaris yang kemudian akan dibuatkan akta perusahaan. Akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanda sahnya pendirian perusahaan itu sebagai suatu Perseroan Terbatas atau PT.

Ciri-ciri PT (Perseroan Terbatas)

Pengertian PT dan Ciri-cirinya, Foto: Pixabay
Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sebagai organisasi yang teratur, maka Perseroan Terbatas harus memiliki organisasi perseroan yang meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Struktur ini harus dicantumkan di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketiga komponen ini akan digunakan untuk menggerakan kegiatan operasional PT tersebut.
Perusahaan Perseroan Terbatas mempunyai bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar, seperti yang tercantum di dalam Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Modal dasar ini terdiri dari seluruh nilai nominal dan kekayaan di dalam bentuk apa pun, baik benda bergerak, seperti hewan ternak maupun benda yang tak bergerak, seperti sebidang tanah.
Kekayaan tersendiri ini kemudian akan menghasilkan konsekuensi yuridis untuk Perseroan Terbatas yang menjelaskan posisinya sebagai debitur atau pihak ketiga, yaitu hanya sebatas kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu jenis badan hukum, maka Perseroan Terbatas juga berhak dan berwewenang untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak kedua atau pihak ketiga yang diwakilkan oleh direksinya, seperti yang tercantum di dalam Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sebagai salah satu badan yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka Perseroan Terbatas harus memiliki tujuan sendiri, selain untuk menghasilkan keuntungan.

Jenis-jenis PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) adalah PT yang telah go-public alias Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modalnya yang bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini bisa menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal. Contohnya: PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Bank Bank Central Asia Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan PT Tbk, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak menjual sahamnya untuk masyarakat luas. PT jenis ini biasnaya memperoleh modal dari sahabat, keluarga, atau individu lainnya.
Perseroan Terbatas kosong adalah jenis PT yang memiliki izin usaha dan izin yang lainnya, tetapi belum memiliki kegiatan untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Perseroan Terbatas asing ini terbentuk ketika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, sehingga perusahaan tersebut beserta para investornya harus mengikuti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai undang-undang yang berlaku di dalam negeri.
Setelah memahami pengertian PT, jenis-jenis, dan ciri-cirinya sebagai badan hukum, PT jenis apakah yang akan Anda bentuk? (BRP)
ADVERTISEMENT