Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Sistem Politik Luar Negeri Indonesia Lengkap
10 November 2021 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sistem politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Politik luar negeri dibutuhkan oleh setiap negara untuk membangun hubungan baik dengan negara lain. Apa dan bagaimana sistem politik luar negeri Indonesia?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Bedah Kisi-Kisi SPCP IPDN, Tim Litbang Psikologi Salemba (2018: 426) pengertian dari politik luar negeri bebas aktif adalah upaya menjalin kerjasama dengan negara lain yang perlu memiliki perencanaan dan strategi tertentu agar dalam menjalankan hubungan luar negeri dapat menampung semua kepentingan nasional serta mampu berpegang teguh pada ideologinya masing-masing.
Sistem Politik Luar Negeri Indonesia
Sistem politik luar negeri Indonesia adalah seperangkat kebujakan yang diterapkan oleh suatu negara dalam hubungan dengan negara lain dengan maksud dan tujuan negara maupun kepentingan negara yang bersangkutan. Indonesia memiliki politik luar negeri yaitu bebas aktif.
Pengertian bebas dalam sistem politik luar negeri Indonesia adalah bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang dicerminkan dalam falsafah Pancasila. Bebas memiliki arti menentukan hari depan nasib bangsanya atau negara lain dan bebas tidak mengikuti salah satu ketentuan dunia baik blok barat atau blok timur ataupun negara-negara adikuasa.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk pengertian aktif bahwa dalam menjalankan kebijakan luar negerinya Indonesia tidak bersikap pasif reaktif atas kejadian-kejadian internasional melainkan bersikap aktif. Misalnya tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah internasional susuai dengan komitmen, aktif menghapuskan penjajahan dunia, menciptakan ketertiban dunia, dan menegakkan keadilan dalam dunia internasional. Serta ikut aktif dalam setiap kegiatan internasional asalkan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Jadi itu adalah pengertian dari sistem politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. (WWN)