Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Talfiq dan Contohnya Menurut Pandangan Ulama
29 Juni 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin Anda sudah tahu bahwa dalam ajaran Islam , terdapat berbagai mahzab yang ada sedikit perbedaan terkait beberapa ketentuan tertentu. Nah, ternyata selain mahzab tersebut, ada juga satu istilah yang mungkin terdengar cukup asing bagi sebagian umat muslim, yakni talfiq. Untuk Anda yang belum tahu tentang istilahnya, simak pengertian talfiq dan contohnya dalam artikel di bawah ini, ya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Talfiq dan Contohnya Menurut Pandangan Ulama
Secara umum, pengertian talfiq menurut buku Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam karya Amrullah Hayatudin (2021:272) adalah mendatangkan suatu cara yang tidak pernah dinyatakan atau disebutkan oleh ulama mujtahid. Talfiq ini bisa mencakup dalam hal ibadah maupun mu’amalah. Jika Anda belum mengerti, maksud talfiq ini lebih kepada mahzab dan mengambul dua pendapat atau lebih dalam satu masalah sehingga nantinya diharapkan akan muncul suatu perkara gabungan yang tidak pernah dinyatakan oleh orang lain.
Sebagai contoh ketika ada seorang pria yang mentalak tiga terhadap istrinya. Lalu, mantan istrinya menikah kembali dengan laki-laki lain untuk tujuan tahlil, yakni menghalalkan kembali pernikahan dengan suami pertamanya. Dalam kasus seperti ini, suami kedua bertaklid kepada mahzab Asy Syafi’I yang mengesahkan pernikahan seperti itu.
ADVERTISEMENT
Lantas, ia menggauli wanita tersebut lalu menceraikannya dengan bertaklid kepada mahzab Imam Ahmad yang mengesahkan jenis talak seperti itu tanpa perlu melalui masa iddah sehingga suami pertamanya tadi diperbolehkan untuk menikahinya kembali.
Adapun ruang lingkup talfiq ini mirip seperti taklid dalam contoh tadi, yaitu masalah-masalah ijitihad yang bersifat zhanni. Hal ini berarti setiap perkara yang prinsipil dalam agama berupa perkara yang disandarkan pada hukum syar’I yang sudah disepakati kaum muslimin, maka tidak boleh ada taklid apalagi membuat talfiqnya.
Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa talfiq itu dilarang karena dapat memunculkan pendapat ketika. Jadi, banyak dari mereka yang mengatakan tidak boleh memunculkan pendapat ketika karena bisa melanggar wilayah kesepakatan.
Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai pengertian talfqi dan contohnya menurut pandangan ulama. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat dan juga memperdalam ilmu agama Anda. (Anne)
ADVERTISEMENT