Konten dari Pengguna

Pengertian Taqiyyah dalam Ajaran Islam

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Taqiyyah dalam ajaran Islam. Sumber foto : https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Taqiyyah dalam ajaran Islam. Sumber foto : https://unsplash.com/

Abdul Rauf (2011:9) Taqiyyah dalam ajaran Islam adalah dari segi bahasa bentuk isim dari dari asal kata “ittiqa”, “yattaqi”, “itqa” yang berarti meminta perlindungan atau berjaga –jaga. Sedangkan menurut M. Quraish Shihab (2014:199) istilah taqiyyah berarti meninggalkan sesuatu yang wajib demi memelihara diri atau menghindari diri dari ancaman atau gangguan.

Pengertian Taqiyyah dalam ajaran Islam

Dari beberapa kutipan di atas maka makna dari taqiyyah itu sendiri adalah melakukan dusta atau kebohongan dalam agama Allah dan seolah – olah kebohongan atau dusta ini dibenarkan sehingga menjadi suatu keyakinan yang benar.

Atau dengan kata lain Taqiyyah ialah anatara yang di ucapkan secara lisan dan yang ada di dalam hati berbeda atau tidak sama. Dikutip dari Ahmad (2017:109) Taqiyyah diperbolehkan hanya ketika berada dalam kondisi tertekan dan dalam ancaman musuh sehingga terancam nyawanya. Maka diperbolehkan melakukan taqiyyah, selama orang itu merasakan diri, harta dan agamanya dalam keadaan tidak aman sebatas lahiriah dan luaran tidak disertakan dengan niat.

Kutipan di atas diperkuat dengan dalil Alquran surat Ali Imran ayat 28 yang berbunyi sebagai berikut;

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِيْ شَيْءٍ اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللّٰهُ نَفْسَهٗ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ - ٢٨

Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali.

Jadi bisa disimpulkan dari beberapa kutipan di atas perihal Taqiyyah diperbolehkan jika kondisi seorang mukmin terdesak dan berada dalam kumpulan minoritas dan berada di lingkungan kaum kafir sebagai mayoritas yang tidak menyukai Islam bahkan cenderung membenci sehingga mengkhawatirkan, maka demi menjaga keselamatan, kehormatan diri dan agama. Dengan kata lain, taqiyyah dilakukan hanya ketika dalam keadaan atau kondisi yang benar – benar darurat. (KPS)