Pengertian Tindak Pidana dan 8 Contoh Tindakannya

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai negara hukum Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakatnya. Tujuan adanya hukum adalah agar sesama manusia tidak melanggar hak dan kewajiban dari manusia yang lain. Di Indonesia sendiri terdapat hukum pidana dan hukum perdata yang memberikan aturan pada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran. Namun pada kenyataannya masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas mengenai pengertian tindak pidana dan 8 contoh tindakannya.
Pengertian Tindak Pidana dan 8 Contoh Tindakannya
Dikutip dari buku Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana (Agus Rusianto) (2016) tindak pidana adalah istilah yang digunakan utnuk masalah yang berhubungan erat dengan masalah kriminalisasi yaitu proses penetapan perbuatan orang yang semua bukan merupakan tindak pidana menjadi tindak pidana.
Istilah tindak pidana dipakai sebagai terjemah dari istilah strafbaar feit atau delict. Strafbaar feit terdiri dari tiga kata yaitu straf, baar, dan feit dimana secara literlijk kata straf artinya pidana, baar artinya dapat atau boleh, dan feit artinya adalah perbuatan. Jadi istilah straftbaar feit adalah peristiwa yang dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana.
Sedangkan menurut Simons tindak pidana adalah suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum, diancam dnegan pidana oleh Undang-Undang perbuatan mana dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipersalahkan pada si pembuat.
Syarat tindak pidana adalah sebagai berikut:
Harus ada perbuatan manusia
Perbuatan manusia itu bertentangan dengan hukum
Perbuatan itu dilarang oleh Undang-undang dan diancam dengan pidana
Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
Perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan kepada si pembuat.
8 Contoh Tindak Pidana
Berikut adalah 8 contoh tindak pidana yang bisa dikenakan hukum pindana.
Membuat gaduh dalam acara keagamaan
Mengganggu ketentraman dengan meneriakan atau memberikan isyarat palsu
Penghinaan dengan tulisan
Penghinaan ringan
Penganiayaan secara sengaja terhadap binatang, hingga mengakibatkan cacat dan merusak kesehatan
Penggelapan ringan
Penipuan terhadap pembeli
Menjual serta menawarkan makanan/minuman yang sudah kedaluarsa dan mengakibatkan terganggunya kesehatan.
Demikian adalah pembahasan terkait dengan pengertian tindak pidana dan 8 contoh tindakannya. (WWN)
