Pengguna Jasa atau Barang adalah Konsumen: Hak dan Kewajibannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk bisa bertahan hidup, kita membutuhkan berbagai hal, baik jasa maupun barang. Orang yang menggunakan jasa atau barang disebut konsumen. Simak pengertian, hak, dan kewajibannya berikut ini.
Orang yang Menggunakan Jasa atau Barang Disebut Konsumen
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya); penerima pesan iklan; atau juga bisa merupakan pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).
Sedangkan menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Kewajiban Konsumen
Sama dengan masyarakat lainnya, konsumen tentu memiliki hak dan kewajiban. Inilah sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak konsumen:
Mengikuti prosedur pemakaian barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Beritikad baik setiap melakukan transaksi, baik itu pembelian barang maupun jasa
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen sepatutnya
Hak Konsumen
Selain kewajiban, tentu saja ada hak. Berikut ini adalah sejumlah hak yang bisa diperoleh konsumen yang dikutip dari situs resmi Badan Perlindungan Konsumen Nasional:
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan di dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak memilih barang dan/atau jasa serta memperolehnya sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang dipakai
Hak memperoleh advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen sepatutnya
Hak memperoleh pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak diperlakukan dengan benar dan jujur tanpa diskriminasi
Hak atas kompensasi jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian yang semestinya
Hak-hak yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Jadi, orang yang menggunakan jasa atau barang disebut konsumen. Sebagai konsumen, sudahkah kamu melakukan kewajiban dan mendapatkan hakmu yang sepatutnya?(BRP)
