Konten dari Pengguna

Pengguna Jasa atau Barang adalah Konsumen: Hak dan Kewajibannya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Orang yang Menggunakan Jasa atau Barang Disebut Konsumen, Foto: Pexels via Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Orang yang Menggunakan Jasa atau Barang Disebut Konsumen, Foto: Pexels via Pixabay.com

Untuk bisa bertahan hidup, kita membutuhkan berbagai hal, baik jasa maupun barang. Orang yang menggunakan jasa atau barang disebut konsumen. Simak pengertian, hak, dan kewajibannya berikut ini.

Orang yang Menggunakan Jasa atau Barang Disebut Konsumen

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya); penerima pesan iklan; atau juga bisa merupakan pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya).

Sedangkan menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Kewajiban Konsumen

Orang yang Menggunakan Jasa atau Barang Disebut Konsumen, Foto: ElasticComputeFarm via Pixabay.com

Sama dengan masyarakat lainnya, konsumen tentu memiliki hak dan kewajiban. Inilah sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak konsumen:

  1. Mengikuti prosedur pemakaian barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan

  2. Beritikad baik setiap melakukan transaksi, baik itu pembelian barang maupun jasa

  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen sepatutnya

Hak Konsumen

Selain kewajiban, tentu saja ada hak. Berikut ini adalah sejumlah hak yang bisa diperoleh konsumen yang dikutip dari situs resmi Badan Perlindungan Konsumen Nasional:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan di dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

  2. Hak memilih barang dan/atau jasa serta memperolehnya sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan

  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa

  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang dipakai

  5. Hak memperoleh advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen sepatutnya

  6. Hak memperoleh pembinaan dan pendidikan konsumen

  7. Hak diperlakukan dengan benar dan jujur tanpa diskriminasi

  8. Hak atas kompensasi jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian yang semestinya

  9. Hak-hak yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Jadi, orang yang menggunakan jasa atau barang disebut konsumen. Sebagai konsumen, sudahkah kamu melakukan kewajiban dan mendapatkan hakmu yang sepatutnya?(BRP)