Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan dan Cara Menghitung tentang PPh Pasal 21
11 Maret 2021 9:05 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai pegawai dan warga negara yang baik, kita harus membayar pajak, salah satunya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). PPh Pasal 21 ini merupakan pajak yang dibebankan terhadap penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh seluruh pegawai dan pensiunan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemotongan PPh Pasal 21
Dilansir dari situs resmi DJP, pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri harus dilaksanakan oleh:
1.Pemberi kerja yang membayar upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang dilakukan pegawainya
2. Bendahara pemerintah yang membayar upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya terhadap pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya
3. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun atau pembayaran lainnya dengan nama apa pun untuk kegiatan pensiun
4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lainnya sebagai imbalan terhadap jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan secara bebas
5. Penyelenggara kegiatan yang membayarkan pelaksanaan suatu kegiatan
ADVERTISEMENT
Penghasilan pegawai tetap dan pensiunan yang dipotong pajak setiap bulannya adalah jumlah penghasilan bruto yang sudah dikurangi biaya jabatan atau pensiun yang jumlahnya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sementara penghasilan pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto yang sudah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan dengan jumlah yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Perhitungan PPh Pasal 21
Besaran yang diterapkan kepada Wajib Pajak (WP) tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 20% daripada besaran yang diterapkan kepada WP dengan NPWP. Berikut contoh perhitungannya:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 50.000.000
Pajak Penghasilan yang harus dipotong dari WP dengan NPWP adalah:
ADVERTISEMENT
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
Pajak Penghasilan yang harus dipotong dari WP tanpa NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000 = Rp3.000.000
(Rp3.000.000-Rp2.500.000)/Rp2.500.000 x 100 = 20% (sesuai peraturan di situs DJP).
Demikianlah penjelasan tentang pemotongan dan perhitungan PPh 21 . Jadilah pegawai dan warga negara yang baik dengan membayar pajak. (BR)