Konten dari Pengguna

Penjelasan Pasal UU Tindak Pidana Korupsi

25 Februari 2022 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UU Korupsi. (Foto: Sajinka2 by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UU Korupsi. (Foto: Sajinka2 by https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 perubahan ketiga, secara jelas disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, konsepsi negara hukum demikian mempunyai konsekuensi yuridis bahwa pemerintahan harus berdasarkan sistem konstitusional, tidak bersifat absolutisme, atau kekuasaan yang tidak terbatas. Dalam suatu negara hukum, pemerintah menjamin adanya penegakan hukum dan tercapainya tujuan hukum, misalnya UU tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai kualifikasi UU tindak pidana korupsi Indonesia.

Penjelasan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Ilustrasi UU Korupsi. (Foto: sergeitokmakov by https://pixabay.com)
Dikutip dari buku Buku Ajar: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditulis oleh Tolib Effendi (2020: 20), terdapat 30 kualifikasi tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Undang-undang Tipikor 1999 Jo Undang-undang Tipikor 2001. Adapun 30 kualifikasi tersebut dikelompokkan ke dalam 7 kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:
Kerugian keuangan negara
Suap
ADVERTISEMENT
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan
Perbuatan curang
Perbenturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa
Gratifikasi
Di Indonesia, praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tindak pidana korupsi sudah ada dan mengalami perubahan sebanyak 4 (empat) kali. Semoga bermanfaat! (CHL)