Penjelasan Sistem Peradilan Negara Indonesia dan Contohnya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem peradilan yang mengatur segala urusan peradilan di dalam negara. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Dalam website jdih.lipi.go.id (diakses 14/10/2021), menjelaskan bahwa pengertian sistem peradilan adalah segala sesuatu atau proses yang dijalankan di pengadilan yang bersangkutan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili suatu perkara dengan menerapkan hukum.
Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli (2014: 90-92), proses peradilan dilakukan di sebuah tempat bernama pengadilan. perbedaan antara pengadilan dan peradilan adalah peradilan merujuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan, sedangkan pengadilan merujuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Lembaga dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Setelah mengetahui pengertian sistem peradilan, kita akan menyimak klasifikasi lembaga peradilan dalam sistem peradilan di Indonesia, yaitu antara lain:
Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Peradilan Umum, yang meliputi:
Pengadilan Negeri: Berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
Pengadilan Tinggi: Berkedudukan di ibu kota provinsi.
Peradilan Agama
Pengadilan Agama: Berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Pengadilan Tinggi Agama: Berkedudukan di ibu kota provinsi.
Peradilan Militer
Pengadilan Militer
Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Tata Usaha negara
Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Selain itu, dikenal pula Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan, beberapa di antaranya, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan memutus sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum.
Itulah penjelasan mengenai sistem peradilan di Indonesia beserta lembaga peradilan dalam sistem peradilan di Indonesia. Semoga artikel ini dapat menambah pemahaman anda mengenai sistem peradilan dan hukum di negara Indonesia. (IND)
