Konten dari Pengguna

Penjelasan Sistem Peradilan Negara Indonesia dan Contohnya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Penjelasan Sistem Peradilan Negara Indonesia dan Contohnya. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjelasan Sistem Peradilan Negara Indonesia dan Contohnya. Sumber: unsplash.com

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem peradilan yang mengatur segala urusan peradilan di dalam negara. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Dalam website jdih.lipi.go.id (diakses 14/10/2021), menjelaskan bahwa pengertian sistem peradilan adalah segala sesuatu atau proses yang dijalankan di pengadilan yang bersangkutan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili suatu perkara dengan menerapkan hukum.

Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli (2014: 90-92), proses peradilan dilakukan di sebuah tempat bernama pengadilan. perbedaan antara pengadilan dan peradilan adalah peradilan merujuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan, sedangkan pengadilan merujuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

Ilustrasi Penjelasan Sistem Peradilan Negara Indonesia dan Contohnya. Sumber: unsplash.com

Lembaga dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Setelah mengetahui pengertian sistem peradilan, kita akan menyimak klasifikasi lembaga peradilan dalam sistem peradilan di Indonesia, yaitu antara lain:

  1. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Peradilan Umum, yang meliputi:

  1. Pengadilan Negeri: Berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

  2. Pengadilan Tinggi: Berkedudukan di ibu kota provinsi.

Peradilan Agama

  1. Pengadilan Agama: Berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

  2. Pengadilan Tinggi Agama: Berkedudukan di ibu kota provinsi.

Peradilan Militer

  1. Pengadilan Militer

  2. Pengadilan Militer Tinggi

  3. Pengadilan Militer Utama

  4. Pengadilan Militer Pertempuran

Pengadilan Tata Usaha negara

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.

  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Selain itu, dikenal pula Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan, beberapa di antaranya, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan memutus sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum.

Ilustrasi Penjelasan Sistem Peradilan Negara Indonesia dan Contohnya. Sumber: unsplash.com

Itulah penjelasan mengenai sistem peradilan di Indonesia beserta lembaga peradilan dalam sistem peradilan di Indonesia. Semoga artikel ini dapat menambah pemahaman anda mengenai sistem peradilan dan hukum di negara Indonesia. (IND)