Konten dari Pengguna

Penjelasan tentang Arti Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi wakaf. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wakaf. Sumber: unsplash.com

Wakaf adalah salah satu istilah yang tidak asing lagi bagi umat muslim. Wakaf identik dengan sedekah, meski secara arti dan definisinya jauh berbeda. Jadi, arti wakaf menurut bahasa adalah menahan. Nah, agar Anda dapat lebih memahami pengertian dan konsep wakaf dalam agama Islam, simak penjelasannya pada artikel di bawah ini, ya!

Penjelasan tentang Arti Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah

Mengutip dari buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan (2020), arti wakaf menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan secara istilah wakaf dapat berarti menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Umumnya, wakaf yang paling dikenal oleh umat muslim adalah mewakafkan tanah untuk pembangunan bangunan yang digunakan bagi kepentingan umum, seperti masjid, pondok pesantren, sekolah, dan lain sebagainya. Namun, penerapan wakaf dalam Islam sudah lebih luas. Wakaf bisa mencakup wakaf pangan, pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan lainnya.

Hukum Wakaf dalam Agama Islam

Allah SWT bersabda dalam Surat Yasin ayat 12 yang berbunyi sebagai berikut.

اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ

Artinya, "Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh)."

Ilustrasi wakaf. Sumber: unsplash.com

Syarat dan Rukun Wakaf

Berikut adalah syarat wakaf yang perlu dipahami oleh setiap muslim.

  • Orang yang berwakaf, yakni orang yang memiliki harta yang diwakafkan secara penuh, baligh, berakal, dan dapat bertindak sesuai hukum.

  • Benda yang diwakafkan harus diketahui jumlahnya, termasuk barang berharga, dimiliki oleh orang yang berwakaf, dan benda yang tidak melekat pada harta lain.

  • Penerima manfaat wakaf, yaitu orang muslim yang telah merdeka.

  • Mengucapkan ikrar wakaf.

Sedangkan untuk rukun wakaf yang harus dipenuhi antara lain.

  • Orang yang berwakaf (al-waqif).

  • Benda yang diwakafkan (al-mauquf).

  • Orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf ‘alaihi).

  • Lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

(Anne)