Penyebab Puasa Kifarat beserta Niat dan Jenisnya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa kifarat biasanya dilakukan karena seseorang telah malakukan kesalahan atau kemaksiatan yang besar sehingga harus membayar kifarat. Puasa kifarat adalah salah satu puasa wajib yang tidak boleh ditinggalkan oleh umat Muslim. Karena puasa kifarat memiliki arti mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki sebagaimana yang dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili.
Dikutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya KH Muhammad Habibillah (2020: 45), tujuan dilakukan puasa kifarat adalah untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat, dalam Islam, hukumnya wajib ditunaikan agar seseorang bisa terbebas dari dosa yang ia lakukan.
Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami melanggar hukum Islam seperti melakukan jima'. Simak penjelasan selengkapnya di artikel berikut.
Penyebab Puasa Kifarat
Dikutip dari buku Puasa Ibadah Kaya Makna karya Dr. H.Miftah F (2007:130), inilah penyebab kamu harus melakukan puasa kifarat:
Berhubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadhan, maka wajib membayar puasa selama dua bulan berturut-turut.
Tidak dapat memenuhi nazar maka harus berpuasa selama tiga hari.
Membunuh secara tidak sengaja, maka harus membayar dengan puasa selama dua bulan berturut-turut.
Melakukan zihar, yakni apabila suami menyamakan istri dengan ibunya maka harus melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut.
Mencukur rambut saat ikhram, maka berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Apabila seseorang mengerjakan haji secara tamatuk atau kiran, maka wajib mengerjakan puasa selama sepuluh hari.
Niat Puasa Kifarat
Bagi kamu yang hendak melakukan puasa kifarat, dapat membaca niat di dalam hati. Namun, apabila ingin membaca niat puasa kifarat, kamu dapat membaca ini:
Arab: نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Latin: "Nawaitu shouma ghadin likifarati fardlon lillahi ta'ala"
Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".
Jenis Puasa Kifarat
Puasa kafarat yang disebabkan karena melanggar larangan haji.
Puasa kafarat yang disebabkan karena melanggar sumpah atau janji.
Puasa kafarat karena sumpah zihar
Puasa kafarat karena melakukan pembunuhan tanpa sengaja
Puasa kafarat karena melakukan hubungan suami-istri pada saat bulan Ramadhan
Demikianlah penyebab puasa kifarat. Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami melanggar hukum Islam seperti melakukan jima'. Kamu yang melanggar seperti yang telah disebutkan di atas maka wajib untuk melakukan puasa kifarat.(Umi)
