Konten dari Pengguna

Peran Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peran Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental Artinya Pancasila Menjadi Norma Hukum Tertinggi, Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Peran Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental Artinya Pancasila Menjadi Norma Hukum Tertinggi, Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental artinya Pancasila menjadi norma hukum tertinggi sekaligus kelompok pertama di dalam struktur hierarki norma hukum. Ideologi yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa pada 1 Juni 1945 silam ini kemudian disahkan sebagai dasar negara Indonesia.

Peran Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental Artinya Pancasila Menjadi Norma Hukum Tertinggi

Peran Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental Artinya Pancasila Menjadi Norma Hukum Tertinggi, Foto: Pixabay/ibnuamaru

Melansir buku Spiritualisme Pancasila, Fokky Fuad Wasitaatmadja, (2018:54), Pancasila berperan sebagai aturan pokok yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat dan berbunyi sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila menjadi hukum awal dan tertinggi, sehingga menjadi pedoman hukum Indonesia yang tidak mungkin diubah atau dihapuskan. Sedangkan setiap pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 merupakan norma dasar yang meskipun sulit, tetapi masih bisa diubah dengan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan.

Nilai-nilai di dalam Pancasila

Pada hakikatnya, nilai-nilai Pancasila merupakan unsur-unsur yang digali dari bangsa Indonesia, berupa nilai religius dan kebudayaan di dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Karena itu, Pancasila mengandung 3 nilai pokok, yakni:

  • Nilai Dasar

Nilai dasar mencakup hakikat dari kelima sila di dalam Pancasila, yakni: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima hal ini merupakan pedoman fundamental yang bersifat universal, diperkaya cita-cita negara, serta tujuan yang baik dan benar.

  • Nilai Instrumental

Nilai instrumental mencakup kebijakan, arahan, sasaran, strategi, dan lembaga yang melaksanakannya. Konsep ini merupakan perkembangan dari nilai dasar Pancasila. Dengan nilai ini, Pancasila sebagai dasar negara dapat dengan jelas digunakan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

  • Nilai Praktis

Nilai praksis mencakup realisasi dari instrumental yang nyata dan bisa digunakan untuk kehidupan bernegara. Dengan nilai ini, Pancasila menjadi senantiasa sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang terus berubah, sehingga bersifat abadi.

Nah, sekarang kamu sudah mengerti peran Pancasila sebagai norma dasar negara Indonesia yang fundamental, bukan? (BRP)