Konten dari Pengguna

Peraturan Berkendaraan Umum Menurut Undang-Undang No. 20

24 Agustus 2021 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi peraturan berkendaraan umum sesuai undang-undang. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peraturan berkendaraan umum sesuai undang-undang. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dengan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, maka peraturan berkendaraan umum menurut Undang-Undung Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berikut ini perlu untuk diketahui agar bisa senantiasa taat dalam berlalu lintas.
ADVERTISEMENT

Peraturan Berkendaraan Umum Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009

Pada dasarnya ada banyak sekali peraturan berkendaraan umum yang perlu diketahui dan ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun pada ulasan berikut ini, kita hanya akan menyebutkan beberapa aturannya saja. Berikut adalah peraturan berkendaraan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dikutip dari dpr.go.id (diakses pada 24/8/21).
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM merupakan surat izin yang difungsikan sebagai tanda bukti bahwasanya seorang yang mengendarai kendaraan bermotor tersebut telah memiliki kompentensi dalam mengemudi. Disamping itu, SIM tersebut juga berfungsi sebagai tanda registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang legal dan memuat identitas lengkap pengemudi.
Mengenakan Helmet
Mengenakan helmet atau helm berstandar nasional (helm SNI) merupakan kewajiban bagi pengendara motor baik yang berperan sebagai pengemudi ataupun penumpangnya. Aturan ini tentunya juga dapat difungsikan sebagai upaya preventif guna menjaga keamanan berkendara pengemudi motor sesuai Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Jika aturan ini dilanggar, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
Memasang Sabuk Pengaman
Pengendara kendaraan roda empat seperti mobil, dikenakan kewajiban untuk memasang sabuk pengaman untuk memberikan keselamatan bagi para penumpangnya. Apabila dilanggar, maka anda pengendara bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 289 yakni dipidana kurungan selama 1 bulan dan denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Dilarang Bermain HP Saat Berkendara
Bermain hp saat berkendara tentu bisa saja membahayakan pengemudi, penumpang ataupun orang lain di jalan karena fokus menyetir seseorang terpecah. Agar pengemudi tidak kehilangan konsentrasi pada lintasan jalan, maka hindarilah bermain hp saat menyetir. Jika melanggar, maka anda bisa dikenakan sanksi pidana selama paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 750 ribu rupiah.
Demikianlah informasi tentang peraturan berkendaraan umum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 yang perlu ditaati masyarakat. Dengan mengetahui aturan tadi, semoga masyarakat bisa semakin taat berlalu lintas dan terhindar dari masalah dalam perjalanannya. (HAI)
ADVERTISEMENT