Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peraturan CASR PART 47 tentang Apa? Ini Penjelasannya
28 Oktober 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Demi menjamin keamanan dan standar operasionalnya, dirgantara di seluruh dunia telah menetapkan sejumlah peraturan atau kebijakan yang berkaitan dengan operasional pesawat terbang. Namun, CASR Part 47 tentang apa?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini sering kali diajukan oleh masyarakat awam maupun orang-orang yang sedang belajar tentang dirgantara atau ilmu penerbangan. Sebab, tak menampik bahwa peraturan tersebut menjadi salah satu aturan dasar yang krusial sehingga penting untuk dipahami oleh setiap orang yang berada di bidang tersebut.
Peraturan CASR Part 47 tentang Apa?
Jadi, sebenarnya CASR Part 47 tentang apa? Mengutip dari laman peraturan.bpk.go.id, Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 atau Civil Aviation Safety Regulations Part 47 adalah sebuah aturan yang memuat tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration).
Dalam perjanjian sewa pesawat udara, pihak pemberi sewa terkadang kerap memperbolehkan penyewa untuk mensub-sewakan pesawat udara tersebut kepada pihak lain. Namun, dengan ketentuan bahwa penyewa mendapat persetujuan dari pemberi sewa terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Sebab, apabila sub-sewa terjadi, maka pemberi sewa tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pesawat udara tersebut. Adapun dampak terjadinya sub-sewa kepada sub-penyewa adalah sub-penyewa tetap harus tunduk pada dokumen persyaratan karena pesawat udara dioperasikan sub-penyewa berdasarkan pada perjanjian sub-sewa.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2021 (CASR 47), mengatur bahwa dalam hal pendaftar bukan pemilik pesawat udara pendaftar juga harus menyampaikan salinan bukti penguasaan pesawat udara.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa peraturan CASR Part 47 memuat tentang pendaftaran pesawat udara. Di dalam peraturan tersebut juga menegaskan bahwa proses sub-sewa juga tetap harus memenuhi dokumen kepemilikan dan persyaratan lain sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Semoga informasi tentang peraturan CASR Part 47 di atas dapat bermanfaat, ya. (Anne)