Perbedaan Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anda tentu tidak asing lagi dengan istilah adat dan hukum adat, bukan? Meski mengenal istilah tersebut, namun belum tentu Anda memahami arti dan perbedaan keduanya. Ya, adat dan hukum adat adalah istilah yang mirip. Akan tetapi, ternyata ada perbedaan yang cukup mencolok dan perlu Anda ketahui. Untuk itu, simak artikel ini sampai akhir agar Anda bisa lebih paham tentang perbedaan adat dan hukum adat, ya.
Perbedaan Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli
Menurut pengertian, adat adalah bagian dari kekayaan budaya suatu daerah atau bangsa yang mewakili norma, nilai, tradisi, dan kebiasaan bersama dari suatu kelompok. Biasanya, adat ini digunakan untuk memandu sikap dan perilaku masyarakat tersebut.
Di Indonesia, hingga kini masih berlaku berbagai adat istiadat di berbagai daerah. Adat merupakan bagian dari identitas yang melekat secara turun temurun. Adat juga menjadi bagian dari wujud perilaku yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Lalu, apa perbedaan adat dan hukum adat? Nah, berikut ini adalah beberapa pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh para ahli.
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi.
Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali dilakukan karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat.
Terhar berpendapat bahwa hukum adat hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, Keputusan berwibawa dan berkuasa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.
(Anne)
