Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli
4 Maret 2022 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anda tentu tidak asing lagi dengan istilah adat dan hukum adat, bukan? Meski mengenal istilah tersebut, namun belum tentu Anda memahami arti dan perbedaan keduanya. Ya, adat dan hukum adat adalah istilah yang mirip. Akan tetapi, ternyata ada perbedaan yang cukup mencolok dan perlu Anda ketahui. Untuk itu, simak artikel ini sampai akhir agar Anda bisa lebih paham tentang perbedaan adat dan hukum adat, ya.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli
Menurut pengertian , adat adalah bagian dari kekayaan budaya suatu daerah atau bangsa yang mewakili norma, nilai, tradisi, dan kebiasaan bersama dari suatu kelompok. Biasanya, adat ini digunakan untuk memandu sikap dan perilaku masyarakat tersebut.
Di Indonesia , hingga kini masih berlaku berbagai adat istiadat di berbagai daerah. Adat merupakan bagian dari identitas yang melekat secara turun temurun. Adat juga menjadi bagian dari wujud perilaku yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Lalu, apa perbedaan adat dan hukum adat? Nah, berikut ini adalah beberapa pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh para ahli.
ADVERTISEMENT
(Anne)