Perbedaan antara Asuransi Umum dengan Asuransi Syariah

Konten dari Pengguna
22 November 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Dewasa ini masyarakat Indonesia telah dihadapkan pada berbagai bentuk pelayanan keuangan yang bisa dipilih. Misalnya saja dari segi asuransi keuangan, maka kita bisa memilih untuk menggunakan asuransi umum atau justru asuransi syariah. Jika anda berniat untuk menggunakan layanan asuransi namun masih bingung dalam menetapkan pilihan untuk memilih yang umum atau syariah, maka anda perlu tahu bahwasanya salah satu perbedaa antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah terletak pada konsep pengelolaanya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman resmi sikapiuangu.ojk.go.id (diakses pada 22/11/21), asuransi syariah pada dasarnya merupakan produk asuransi yang pengelolaannya dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah melalui akad (perikatan) tertentu. Secara umum asuransi berbasis syariah tersebut dianggap sebagai usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong antara para pemegang polis.
Ilustrasi perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah. Sumber: Unsplash

Perbedaan antara Asuransi Umum dengan Asuransi Syariah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah konsep pengelolaannya, khusunya dalam urusan pengelolaan resiko polis asuransi.
Dalam asuransi umum atau konvensional umumnya menggunakan sistem transfer of risk, yang artinya resiko dari pemegang polis akan dialihkan secara penuh kepada perusahaan asuransi. Sedangkan asuransi syariah dikenal menggunakan sistem sharing of risk, dimana resiko dari salah satu pihak dibebankan kepada seluruh pihak yang menjadi pemegang polis, atau bisa diartikan bahwa resiko tersebut ditanggung bersama-sama.
ADVERTISEMENT
Mengingat asuransi syariah mengaplikasikan sistem sharing of risk, maka aspek itulah yang kemudian menjadikan asuransi syariah sebagai asuransi yang berkonsep saling melindungi dan saling tolong menolong antara pemegang polis sebagaimana terbitan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI//2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah. Berdasarkan fatwa tersebut, konsep asuransi syariah tersebut dikenal dengan investasi aset bernama “Tabarru”.
Demikianlah ulasan singkat tentang salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah terletak pada pengelolaan resiko pemegang polisnya, dimana dalam konvensional resiko dialihkan sepenuhnya pada perusahaan asuransi, sedangkan pada asuransi syariah resiko akan ditanggung bersama-sama oleh pemegang polis. Semoga informasi tadi dapat menambah wawasan kita tentang perbedaan asuransi konvensional dan syariah. (HAI)