Perbedaan antara Hadas dan Najis dalam Islam

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan, terutama dalam menjalankan ibadah. Setiap muslim harus menyucikan diri terlebih dahulu agar terhindar dari hadas dan najis yang dapat membatalkan rangkaian ibadah pada Allah.
Meskipun sama-sama menghalangi dalam melaksanakan ibadah, hadas dan najis memiliki memiliki sejumlah perbedaan. Penting bagi umat Islam untuk mengetahui persoalan tentang kedua hal tersebut supaya ibadah yang dilakukan sah sesuai dengan tuntunan.
Perbedaan antara Hadas dan Najis
Terdapat beberapa aspek yang membedakan antara hadas dan najis. Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah karya Ahmad Sarwat dan buku berjudul Iman dan Taqwa oleh Dirman M. Nur, berikut ini adalah perbedaan keduanya.
1. Definisi
Hadas adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah tertentu. Hadas tidak berupa benda fisik, melainkan status hukum yang dialami seseorang akibat terjadinya sesuatu yang ada pada tubuh.
Najis adalah suatu benda segala sesuatu yang dianggap kotor dan dapat menghalangi kesucian seseorang dalam beribadah. Najis memiliki wujud fisik yang dapat dilihat, berdasarkan warna, bau, atau rasanya di lidah.
2. Contoh
Beberapa contoh hadas, antara lain, buang air kecil, buang angin, buang air besar, menyentuh kemaluan/dubur, tidur, mengeluarkan darah haid, dan nifas.
Sementara itu contoh dari najis meliputi air kencing, nanah, darah, bangkai, kotoran hewan, kotoran manusia, dan sebagainya.
Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar untuk Diamalkan Setiap Muslim
3. Cara Menyucikan
Ketika seseorang berhadas, maka ia harus menyucikan dirinya dengan berwudu, mandi, dan bertayamum. Ketika berhadas kecil maka cukup disucikan dengan berwudu, tetapi ketika seseorang berhadas besar wajib disucikan dengan mandi.
Namun jika seseorang terkena najis, maka cara menyucikannya adalah dengan membuang benda tersebut kemudian membersihkannya menggunakan air dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Jenis-jenis
Berdasarkan cara pembagiannya, baik hadas dan najis memiliki beberapa jenis, di antaranya:
Jenis Hadas
Hadas kecil adalah suatu peristiwa atau kejadian yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan berwudu atau tayamum. Contohnya, keluar sesuatu dari dubur, menyentuh kemaluan, atau hilang kesadaran seperti tidur atau pingsan.
Hadas besar adalah suatu peristiwa atau kejadian yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan mandi wajib atau tayamum. Contohnya, nifas, keluar mani, dan hubungan suami istri.
Jenis Najis
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan. Cara menyucikannya lebih mudah, yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis. Contohnya, air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI dan belum berumur 2 tahun.
Najis mutawassithah adalah najis dengan tingkatan sedang. Contohnya, air kencing, bangkai, dan kotoran manusia atau hewan. Cara menyucikannya dengan cara dibasuh air bersih hingga hilang benar najisnya.
Najis mughallazah adalah najis yang paling tinggi tingkatannya, contohnya air liur anjing. Cara menyucikannya ialah dicuci dengan air besih sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan air yang dicampur tanah.
(SA)
