Perbedaan antara Proteksi dan Kuota Impor dalam Bidang Perdagangan
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam buku pelajaran materi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) untuk Kelas 9 Sekolah Menengah Atas (SMA), terdapat salah satu pertanyaan " Jelaskan perbedaan antara proteksi dan kuota impor!". Hal ini tentunya berhubungan dengan kebijakan yang diambil dan ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang perdagangan antar negara.
Untuk menjawab pertanyaan ' Jelaskan perbedaan antara proteksi dan kuota impor!', pertama kamu harus memahami mengenai pentingnya sektor perdagangan bagi ekonomi negeri ini. Dalam buku Ekonomi Internasional dan Globalisasi Ekonomi, R. Hendra Halwani, 2002, dijelaskan bahwa kegiatan ekspor-impor adalah salah satu faktor yang memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia.
Perbedaan Antara Proteksi dan Kuota Impor
Kegiatan impor dan ekspor memang memberi keuntungan dengan menyediakan barang yang tidak diproduksi di dalam negeri dan memberikan sumber devisa dari penjualan produksi ke luar negeri.
Faktanya, terkadang kegiatan impor dapat juga membahayakan ekonomi dalam negeri karena barang impor akan bersaing dengan barang produksi dalam negeri. Jika produsen dalam negeri kalah bersaing dengan barang impor maka barang produksinya tidak laku dan mengalami kerugian.
Untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan inilah, pemerintah menerapkan proteksi atau perlindungan yang membatasi impor, proteksi dapat dilakukan dengan cara tarif dan non-tarif. Secara umum, proteksi memiliki arti perlindungan ekonomi dan produsen dalam negeri dari persaingan barang impor, dengan membatasi atau melarang impor barang produksi dari luar negeri.
Proteksi dengan tarif membebankan bea import atau pajak impor kepada barang dari luar negeri. Ini akan membuat impor berkurang karena harga barang impor naik.
Proteksi non-tarif membatasi impor dengan tanpa mengenakan pajak tambahan. Misalnya dengan mengetatkan standar kualitas barang impor, agar barang impor yang murah namun berkualitas rendah tidak membanjiri pasar dalam negeri.
Cara lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberlakukan kuota impor, yaitu dengan memberi jumlah tertentu dari suatu barang yang dapat diimpor. Kuota impor merupakan contoh kebijakan untuk melakukan proteksi yang sifatnya non-tarif.
Contoh kuota impor adalah jumlah impor daging sapi. Dalam hal ini, pemerintah memberi izin perusahaan impor untuk mengimpor sapi, namun hanya sampai jumlah tertentu saja.
Dari penjelasan mengenai pengertiannya di atas, bisa kita simpulkan bahwa perbedan antara proteksi dan kuota impor cukup bertolak belakang. Proteksi lebih menekankan pada pembatasan atau pelarangan barang impor tertentu melalui kebijakan tarif maupun nontarif, sedangkan kebijakan kuota impor lebih menekankan pada pembatasan pada jumlah atau kuantitas barang yang akan diimpor dari luar negeri. (DNR)

