Konten dari Pengguna

Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah, Cara Bisnis dalam Islam

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Menjalankan Bisnis. Sumber: fauxels/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menjalankan Bisnis. Sumber: fauxels/Pexels.com

Mudharabah dan musyarakah merupakan salah satu cara bisnis yang dijelaskan dalam Islam. Apa perbedaan mudharabah dan musyarakah? Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda.

Pengertian dari Mudharabah

Supaya lebih jelas memahami perbedaan mudharabah dan musyarakah, mari kita simak pengertian dari kedua istilah tersebut. Sa’diyah (2019: 61) dalam bukunya yang berjudul “Fiqih Muamalah II” menjelaskan bahwa mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dengan pihak pertama berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan modal dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha dari akad mudharabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk nisbah atau persentase.

Pengertian Musyarakah

Menurut Munawwir dalam Sa’diyah (2019: 53), musyarakah atau yang juga disebut syirkah artinya adalah sekutu atau teman perseroan, perkumpulan, perserikatan. Bisnis dengan prinsip musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan serta risiko dalam usaha akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Adapun dasar hukum musyarakah dalam Alquran terdapat dalam Surat Shaad ayat 24 yang berbunyi,

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ اِلٰى نِعَاجِهٖۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ وَظَنَّ دَاوٗدُ اَنَّمَا فَتَنّٰهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهٗ وَخَرَّ رَاكِعًا وَّاَنَابَ ۩ - ٢٤

Artinya: Dia (Dawud) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.

Ilustrasi Kesepakatan dalam Usaha. Sumber: fauxels/Pexels.com

Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah

Berdasarkan pengertian di atas maka secara sederhana dapat dipahami perbedaan mudharabah dan musyarakah adalah mudharabah hanya ada satu pemilik modal sedangkan musyarakah memiliki banyak pemilik modal. Ada pun poin-poin umum tentang perbedaan mudharabah dan musyarakah, yaitu:

  • Mudharabah = hanya satu pihak yang bertindak sebagai pemberi modal, keuntungan dibagi antara dua pihak, dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

  • Musyarakah = akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha tertentu. Setiap pihak memberikan kontribusi dana (modal). Keuntungan dan risiko ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan.

Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga bisnis Anda berjalan lancar sesuai ajaran berbisnis dalam agama Islam. (AA)