Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah, Cara Bisnis dalam Islam
1 Februari 2022 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mudharabah dan musyarakah merupakan salah satu cara bisnis yang dijelaskan dalam Islam. Apa perbedaan mudharabah dan musyarakah? Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda.
ADVERTISEMENT
Pengertian dari Mudharabah
Supaya lebih jelas memahami perbedaan mudharabah dan musyarakah, mari kita simak pengertian dari kedua istilah tersebut. Sa’diyah (2019: 61) dalam bukunya yang berjudul “Fiqih Muamalah II” menjelaskan bahwa mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dengan pihak pertama berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan modal dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha dari akad mudharabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk nisbah atau persentase.
Pengertian Musyarakah
Menurut Munawwir dalam Sa’diyah (2019: 53), musyarakah atau yang juga disebut syirkah artinya adalah sekutu atau teman perseroan, perkumpulan, perserikatan. Bisnis dengan prinsip musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan serta risiko dalam usaha akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Adapun dasar hukum musyarakah dalam Alquran terdapat dalam Surat Shaad ayat 24 yang berbunyi,
Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah
Berdasarkan pengertian di atas maka secara sederhana dapat dipahami perbedaan mudharabah dan musyarakah adalah mudharabah hanya ada satu pemilik modal sedangkan musyarakah memiliki banyak pemilik modal. Ada pun poin-poin umum tentang perbedaan mudharabah dan musyarakah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga bisnis Anda berjalan lancar sesuai ajaran berbisnis dalam agama Islam. (AA)