Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Penggolongan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
3 Juni 2021 16:15 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adanya hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan (teori etis), mewujudkan apa yang berfaedah atau berguna (teori utilitas), dan memberikan pengayoman atau perlindungan (teori pengayoman). Hukum di Indonesia bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat secara damai dan menuju peraturan yang adil.
Adapun fungsi hukum sebagai berikut:
1. Alat ketertiban dan ke teraturan masyarakat
2. Sarana mewujudkan keadilan sosial
3. Alat penggerak pembangunan nasional
4. Alat kritik
5. Sarana penyelesaian sengketa atau pertikaian
Perbedaan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
1. Hukum tertulis
ADVERTISEMENT
Merupakan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
· Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan.
Contoh: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana).
· Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
2. Hukum Tidak Tertulis
Merupakan kaidah yang hidup diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagai kaidah hukum. Hukum demikian biasanya disebut sebagai hukum kebiasaan. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum yang berasal dari suatu tradisi yang berproses secara turun-temurun dalam suatu masyarakat tertentu.
ADVERTISEMENT
Sekian perbedaan penggolongan hukum tertulis dan tidak tertulis. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)