Konten dari Pengguna

Perbedaan Penggolongan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

3 Juni 2021 16:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Hukum merupakan patokan, panduan, dan pedoman bagi manusia untuk hidup dan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Dikutip dari buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum Indonesia dan Hubungannya yang ditulis oleh Handri Raharjo (2018: 5), hukum dapat dijelaskan sebagai seperangkat kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibuat oleh pihak yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Sifat mengikat dan memaksa ini bermaksud pada larangan dan perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi tegas yang diberikan pada pelanggarnya.
ADVERTISEMENT
Adanya hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan (teori etis), mewujudkan apa yang berfaedah atau berguna (teori utilitas), dan memberikan pengayoman atau perlindungan (teori pengayoman). Hukum di Indonesia bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat secara damai dan menuju peraturan yang adil.
Ilustrasi Tujuan dan Fungsi Hukum. (Foto: https://pixabay.com)
Adapun fungsi hukum sebagai berikut:
1. Alat ketertiban dan ke teraturan masyarakat
2. Sarana mewujudkan keadilan sosial
3. Alat penggerak pembangunan nasional
4. Alat kritik
5. Sarana penyelesaian sengketa atau pertikaian

Perbedaan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis

Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
1. Hukum tertulis
ADVERTISEMENT
Merupakan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
· Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan.
Contoh: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana).
· Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
Contoh: Undang-undang No. 25 Tahun 2007, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, dan lain-lain.
2. Hukum Tidak Tertulis
Merupakan kaidah yang hidup diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagai kaidah hukum. Hukum demikian biasanya disebut sebagai hukum kebiasaan. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum yang berasal dari suatu tradisi yang berproses secara turun-temurun dalam suatu masyarakat tertentu.
ADVERTISEMENT
Sekian perbedaan penggolongan hukum tertulis dan tidak tertulis. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)