Konten dari Pengguna

Perjanjian Internasional yang Dilakukan oleh Dua Negara

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perjanjian Internasional. (Foto: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perjanjian Internasional. (Foto: https://pixabay.com/id/)

Tahukah kamu bahwa perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara disebut dengan traktat? Dikutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI yang ditulis oleh Tijak & Sugimin (2019: 79), traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara, serta warga negara dari yang mengadakan perjanjian tersebut.

Dalam hubungan internasional, negara-negara yang bersangkutan akan mengadakan kerja sama dalam berbagai bidang. Adapun perjanjian kerjasama dilaksanakan berdasarkan asas pacta sunt servanda, artinya perjanjian tersebut mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau semua pihak yang menandatanganinya harus menaati dan mematuhi.

Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua yang disebut dengan traktat.

Perjanjian Internasional yang Dilakukan oleh Dua Negara

Ilustrasi Perjanjian Internasional. (Foto: https://pixabay.com/id/)

Traktat atau perjanjian internasional dilakukan oleh dua negara disebut traktat bilateral. Misalnya, perjanjian internasional yang diadakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Tiongkok tentang dwikewarganegaraan. Jika perjanjian diadakan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral. Misalnya, perjanjian internasional pakta pertahanan negara-negara Atlantik Utara (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara di Eropa.

Berdasarkan pandangan klasik (konvensional), persyaratan suatu traktat berlangsung harus melalui empat fase, yaitu:

  • Fase pertama adalah penetapan (sluiting). Penetapan merupakan penetapan isi perjanjian oleh setiap delegasi (utusan) negara yang mengadakan perjanjian.

  • Fase kedua adalah persetujuan setiap parlemen. Persetujuan dilakukan oleh setiap parlemen dari negara yang mengadakan perjanjian.

  • Fase ketiga adalah ratifikasi (pengesahan). Pengesahan perjanjian konsep dilakukan oleh kepala negara. Adapun perjanjian yang diratifikasi presiden nantinya akan diundangkan ke dalam Lembaran Negara, tetap perundangan tersebut bukan merupakan syarat untuk suatu traktat berlaku (treaty).

  • Fase keempat adalah pelantikan atau pengumuman. Pihak-pihak yang meratifikasi perjanjian dalam suatu upacara akan saling menyampaikan piagam perjanjian. Dengan selesainya fase keempat ini, maka dapat dikatakan bahwa traktat telah selesai dibuat.

Apakah kamu sudah paham bahwa perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara disebut dengan traktat? Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)