Perjanjian Linggarjati dan Sejarahnya dalam Kemerdekaan Indonesia
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjanjian Linggarjati atau Perundingan Linggarjati merupakan perundingan antara Indonesia dan Belanda mengenai status kemerdekaan Indonesia pada 11- 15 November 1946 di Cirebon, Jawa Barat.
Perundingan Linggarjati terjadi karena Jepang menetapkan status quo (keadaan tetap sebagaiĀmana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan sebelumnya) atas Indonesia, padahal Indonesia sudah menyatakan kedaulatannya atas penjajahan Belanda.
Sejarah Perjanjian Linggarjati
Penetapan status quo oleh Jepang ini membuat konflik berdarah di tanah air, seperti peristiwa 10 November 1945 di Surabaya, sehingga pemerintah Inggris yang menjadi penanggungjawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia, mengatur perundingan Indonesia dan Belanda di Hoge Veluwe pada 14-15 April 1946.
Namun perundingan tersebut gagal karena tidak tercapainya kesepakatan antara Indonesia dan Belanda, di mana Belanda menolak kedaulatan Indonesia selain Jawa, dan Madura, padahal Sumatra juga termasuk wilayah Indoneia yang berdaulat.
Koalisi pemerintahan yang baru di Belanda setelah pemilu di negeri kincir angin itu pada tahun 1946 memutuskan untuk mendirikan Komisi Jendral yang dipimpin oleh Wim Schermerhorn untuk bernegosiasi dengan Indonesia, tujuannya ialah untuk mengatur konstitusi Hindia Belanda pada pasca-Perang Dunia II tanpa memerdekakan koloninya.
Dalam perundingan yang kemudian disebut sebagai Perjanjian Linggarjati ini, Wim Schermerhorn beserta komisinya dan Hubertus van Mook mewakili Belanda, sementara Soetan Sjahrir mewakili Indonesia, dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Isi dari Perjanjian Linggarjati tersebut antara lain:
Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Mengenai RIS sendiri, Sukarno menerima kompromi tersebut untuk menghindari perlawanan terhadap Belanda yang sulit dan pemahamannya mengenai sistem republik, maka ia dapat memimpin RIS yang mayoritasnya penduduk Indonesia.
Komisi Jenderal juga menerima kompromi tersebut karena kemungkinan perang dapat dihindari dan hubungan Belanda dengan Indonesia dapat berlanjut.
Namun perjanjian Linggarjati tak bertahan lama karena pada tanggal 20 Juli 1947, Van Mook menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I.
Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.
Semoga bermanfaat. (adelliarosa)

