Konten dari Pengguna

Perjanjian Linggarjati dan Tokoh yang Terlibat di Dalamnya

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjanjian Linggarjati. Foto: Wikipedia
zoom-in-whitePerbesar
Perjanjian Linggarjati. Foto: Wikipedia

Perjanjian Linggarjati merupakan hasil dari perundingan Indonesia dengan Belanda mengenai kemerdekaan Indonesia yang dilakukan pada 11-15 November 1946.

Perundingan ini terjadi karena Jepang menerapkan status quo yang mengakibatkan munculnya konflik antara Indonesia dengan Belanda, salah satunya adalah pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Perjanjian Linggarjati dan tokoh yang terlibat di dalamnya

Perjanjian Linggarjati disahkan pada 25 Maret 1947 dengan isi perjanjian sebagai berikut:

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.

  1. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.

  1. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

  1. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

Perundingan dan Perjanjian Linggarjati melibatkan beberapa tokoh yang mewakili pihak-pihak yang terlibat, yaitu:

  • Indonesia diwakili oleh Sutan Syarhrir sebagai ketua. Beliau ditemani oleh A K Gani, Susanto Tirtoprojo, dan Mohammad Roem.

  • Belanda diwakili oleh Wim Schermerhorn sebagai ketua dan ditemani oleh Max Von Poll, H J van Mook, dan F de Baer.

  • Inggris sebagai penanggungjawab diwakili oleh Lord Killearn.

Perjanjian Linggarjati ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Indonesia karena masyarakat mengangap lemahnya pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan negara. Kemudian pada 20 Juli 1947, Van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi denganPerjanjian Linggarjati.

Pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I yang menjadi bukti berakhirnya Perjanjian Linggarjati yang merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda. (adelliarosa)