Perjanjian Linggarjati Tentang Kedudukan Indonesia pada Masa Awal Kemerdekaan

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjanjian Linggarjati merupakan perjanjian antara Indonesia dengan Belanda mengenai kedudukan negara Indonesia. Perjanjian tersebut dilatarbelakangi datangnya Belanda ke Indonesia setelah masa kemerdekaan.
Saat itu, Belanda ingin kembali menguasai negara ini. Pertempuran pun terjadi di beberapa kota di Indonesia seperti Pertempuran Ambarawa, Medan Area, Pertempuran Merah Putih di Manado, hingga Pertempuran di Surabaya. Oleh karena itulah, diadakan konferensi untuk memperoleh kepastian tentang kedudukan Indonesia.
Tanggal diselenggarakannya Perjanjian Linggarjati
Perundingan Linggarjati antara Indonesia dengan Belanda dilaksanakan pada tanggal 11 – 13 November 1946. Perjanjian itu pun ditandatangini secara resmi pada tanggal 15 November 1946. Ada tiga negara yang hadir dalam perundingan, yakni Indonesia, Belanda, dan Inggris. Adapun nama-nama tokoh yang hadir, yaitu:
Indonesia : Soekarno, Mohammad Hatta, Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, Ali Budiharjo, Sutan Syahrir, A.K. Gani, Mohammad Roem, dan Susanto Tirtoprojo.
Belanda : Wim Schermerhon, H.J. van Mook, Max van Pool, dan F. de Boer.
Inggris : Lord Killearn
Perjanjian Linggarjati memiliki 17 pasal yang strategis bagi Republik Indonesia (Kemendikbud, 2017). Di antara 17 pasal tersebut mengandung isi tentang pengakuan Belanda secara de facto atas wilayah kekuasaan negara Indonesia yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Madura. Kemudian, tertulis pula bahwa negara Indonesia dan Belanda akan melakukan kerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat.
Namun, Belanda mengingkari perjanjian itu. Dilansir dari Buku Dua Puluh Lima Tahun Trikora (1988: 5), Belanda melakukan Agresi Militer pada tanggal 21 Juli 1947. Akhirnya, Dewan Keamanan PBB pun turun tangan untuk dilakukan gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia. PBB membuat KTN (Komisi Jasa-jasa Baiknya) untuk Indonesia guna melakukan perundingan antara Belanda dan Indonesia. Perundingan tersebut terjadi di Kapal Renville pada tanggal 17 Januari 1948. Namun, upaya tersebut kembali gagal sebab Belanda kembali melakukan Agresi Militer pada tanggal 19 Desember 1948.
Setelah Belanda mengingkari dua perundingan dengan melakukan Agresi Militer, Dewan Keamanan PBB pun kembali mengadakan perundingan. Perundingan tersebut diawasi oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) dan menghasilkan persetujuan Roem Royen pada tanggal 7 Mei 1949. Melalui persetujuan itu disepakati bahwa Belanda akan mengembalikan pemimpin-pemimpin Indonesia ke kota Yogyakarta dan akan melaksanakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. (AA)
