Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Menyembelih Hewan serta Sunnahnya dalam Islam
20 Maret 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di dalam Islam, segala persoalan mengenai ibadah sudah diatur dengan baik. Mulai dari hubungan dengan Allah SWT, hubungan sesama manusia, alam bahkan sampai urusan dengan hewan. Khususnya tentang perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih hewan.
ADVERTISEMENT
Proses penyembelihan hewan, khususnya hewan qurban memiliki beberapa peraturan yang harus dilaksanakan. Beberapa diantaranya seperti proses penyembelihan, jenis hewan dan waktu penyembelihan. Dalam proses penyembelihan hewan juga ada beberapa hal yang sifatnya sunnah dan makruh yang harus diketahui.
Beberapa Perkara yang Dimakruhkan dalam Menyembelih Hewan
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX dari Zainal Muttaqin, MA, Drs. Amir Abyan, MA (2016), ada beberapa perkara yang dimakruhkan dan disunnahkan dalam proses penyembelihan hewan qurban. Di antaranya adalah:
1. Memakai alat potong yang tajam. Tujuannya adalah memudahkan penyembelihan dan tidak membuat hewan yang disembelih merasa tersiksa.
2. Hewan yang disembelih kepalanya dihadapkan pada arah kiblat.
3. Memotong dua urat leher yang ada kanan dan kiri hewan agar darah yang keluar lebih deras dan hewan lebih cepat meninggal.
ADVERTISEMENT
4. Disunnahkan untuk membaca lafaz berikut:
"Bismillahi Allahu akbar"
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar"
Setelah itu, perkara siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan jatah daging qurban sudah diatur di dalam Islam. Sebenarnya seluruh orang berhak untuk mendapatkan daging qurban namun kaum fakir miskin lebih diprioritaskan terlebih dahulu.
Orang yang berkurban juga memiliki hal untuk mendapatkan bagian jatah daging yang diqurbankan. Pembagian daging qurban ini juga dalam Islam harus disegerakan.
Adapun perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih daging hewan qurban adalah sebagai berikut:
1. Menyembelih langsung sampai putus leher dari hewan qurban.
2. Menyembelih hewan dengan alat potong yang kurang tajam.
3. Menguliti atau memotong daging hewan qurban sebelum hewan tersebut dalam keadaan yang benar-benar meninggal.
ADVERTISEMENT
Itulah hal-hal yang menjadi perkara yang dimakruhkan dan disunnahkan dalam Islam pada proses menyembelih hewan, khususnya hewan qurban. (ZIK)