Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Pesona Kayu Indonesia Sumber Daya Alam yang Indah Namun, Harus dilindungi
18 Januari 2021 20:21 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara yang memiliki iklim tropis, memiliki hutan yang lebih luas dibandingkan dengan negara-negara empat musim. Luasnya hutan yang dimiliki Indonesia pun berbanding lurus dengan sumber daya alam yang dimiliki, yakni kayu. Ada beragam jenis kayu-kayu indah dan kuat yang dimiliki Indonesia .
Kayu Sebagai Sumber Daya Alam
Dilansir dari sumber terpercaya, Indonesia sebagai pemilik hutan tropis yang luas mempunyai lebih dari 4 ribu jenis kayu. Kayu-kayu tersebut berasal dari pohon besar yang telah tumbuh belasan hingga puluhan tahun. Kualitas kayu di Indonesia pun tak perlu diragukan lagi. Berikut adalah daftar kayu yang mempesona dari hutan Indonesia.
Kayu Jati, kayu ini memiliki warna kecoklatan dengan serat yang membentuk tekstur yang unik. Kayu jati pun sangat diminati oleh khalayak terutama penggemar furniture. Kualitas kayu jati yang berasal dari Pulau Jawa dianggap memiliki kualitas paling baik sebab pohon jati tumbuh sehat di daerah kering dan berkapur.
ADVERTISEMENT
Kayu Merbabu, kayu ini adalah alternatif dari kayu jati. Kayu merbabu memiliki warna coklat agak merah kekuningan. Corak indah seperti garis lurus yang terputus-putus pun menjadi nilai tersendiri dari furniture yang berbahan dasar kayu merbabu.
Kayu Ulin, kayu jenis ini termasuk ke dalam kategori kayu keras yang berwarna coklat muda. Semakin sering terkena air, kayu ulin akan terlihat semakin bagus. Namun, kayu ulin rentan mengalami retak rambut (retakan kecil) pada permukaannya.
Walaupun kayu-kayu Indonesia memiliki nilai estetika yang tinggi, pemerintah pun berupaya untuk melindungi sumber daya alam ini. Salah satu produk hukum untuk melakukan pencegahan dan menanggulangi eksploitasi kayu Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika kita adalah warga Indonesia yang baik mari menjaga kelestarian hutan dengan menanam pohon dan mencegah eksploitasi hutan! Semoga pohon kayu Indonesia terus bertumbuh dan berkembang di bumi kita yang asri! (AG)
ADVERTISEMENT