Konten dari Pengguna

PLN dan Sejarah Singkat Listrik di Indonesia

30 September 2020 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas PLN. Foto: Dok. Indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN. Foto: Dok. Indonesia.go.id
ADVERTISEMENT
PLN atau Perusahaan Milik Negara adalah badan yang mengatur ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat. PLN merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan satu-satunya perusahaan yang memegang hak atas pengelolaan tenaga listrik di tanah air.
ADVERTISEMENT
Bagaimana sih asal usul dari kepengurusan tenaga listrik di Indonesia? Yuk simak sejarah singkatnya yang dilansir dari situs resmi PLN!

Perkembangan Listrik Era Kolonial, PLN Dahulu Kala

Berawal sekitar akhir abad ke-19 saat bidang pabrik gula dan pabrik ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan, beberapa perusahaan Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh membangun pembangkit tenaga lisrik untuk keperluan mereka sendiri.
Lebih lanjut, antara tahun 1942-1945 terjadilah ambil alih pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Awal Terbentuknya PLN Pra-Kemerdekaan
Proses peralihan kekuasaan terjadi lagi di akhir Perang Dunia, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan tersebut dimanfaatkan para pemuda dan buruh listrik melalui delagasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama dengan Pemimpin KNI Pusat. Mereka berinisiatif menghadap Presiden Sukarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah RI.
ADVERTISEMENT
Pada 27 Oktober 1945, Presiden Sukarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Kemudian, per tanggal 1 januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik dan gas. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Baru pada tahun 1994, pemerintah resmi mengganti status PLN dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (LA)