PLN Punya Layanan Pengaduan 24 Jam, Tak Perlu Khawatir Saat Listrik Padam!

Konten dari Pengguna
19 Oktober 2020 9:21 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PLN logo. Foto: PLN co.id
zoom-in-whitePerbesar
PLN logo. Foto: PLN co.id
ADVERTISEMENT
PLN merupakan perusahaan yang bertugas untuk menyediakan pasokan listrik untuk negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai perusahaan milik negara satu-satunya yang bertanggung jawab untuk pasokan listrik bagi masyarakat Indonesia, PLN juga tidak luput dari keluhan.
Tarif dasar listrik yang seringkali naik sampai dengan seringnya terjadi pemadaman listrik menjadi dua isu utama bagi PLN yang kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat.

Layanan Aduan 24 Jam dari PLN

Sebagai perusahaan yang ingin memberikan layanan terbaiknya, PLN memiliki layanan aduan 24 jam selama seminggu bagi pelanggan yang ingin melakukan pembayaran tagihan listrik, sampai aduan keluhan saat mati listrik, misalnya.
Ada beberapa layanan aduan yang disediakan oleh PLN yang mudah diakses seperti di bawah ini.
Layanan aduan PLN. Foto: twitter PLN
Call Center
Nomor telepon resmi PLN adalah 123 dari telepon rumah biasa. Apabila menggunakan ponsel, tambahkan kode wilayah di depan angka 123 agar bisa tersambung.
ADVERTISEMENT
Situs Resmi
Bagi yang ingin mengecek tagihan listrik, permintaan ubah daya, atau pemasangan instalasi listrik baru, bisa mengunjungi website PLN di pln.co.id.
Media Sosial
Tidak ingin ketinggalan jaman, PLN juga memiliki akun media sosial yang tanggap menangani segala keluhan atau pertanyaan dari pelanggan. Berikut akun media sosial PLN:
PLN Mobile
Selain website dan media sosial, PLN juga sudah memiliki aplikasi yang lebiih mudah dan simple. Pelanggan cukup mengunduh PLN Mobile di ponsel untuk bisa langsung digunakan dan memiliki fitur yang mirip dengan web resmi PLN.
Semoga bermanfaat! (Adelliarosa)