Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
PNS dan PPPK, Apa Saja Perbedaannya?
5 November 2020 13:13 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu disambut baik oleh masyarakat, mengingat pemerintah tidak membuka pendaftaran CPNS dan PPPK pada tahun 2020 ini. Tetapi ternyata, masih banyak orang yang salah kaprah dan menganggap PPPK adalah bagian dari PNS karena proses seleksinya yang mirip dengan CPNS .
Lantas, apa saja perbedaan PNS dan PPPK?
Perbedaan PNS dan PPPK
Meski sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, nyatanya PNS dan PPPK adalah dua hal yang berbeda. Terdapat berbagai perbedaan, mulai dari status, kontrak pekerjaan, hingga gaji yang didapat.
Dilansir dari berbagai sumber, PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Dengan kata lain, status PNS bersifat tetap.
ADVERTISEMENT
Sedangkan PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Maka bisa dibilang bahwa status PPPK bersifat kontrak, hanya bekerja untuk jangka waktu tertentu.
Karena bestatus tetap, masa kerja PNS bersifat panjang, yakni hingga 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Beda halnya dengan PPPK yang masa perjanjian kerja paling singkatnya hanya satu tahun. Meski begitu, kontrak PPPK atau ASN dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Bisa dibilang bahwa masa kerja PPPK lebih fleksibel daripada PNS.
Selain itu, PNS mempunyai hak untuk mendapatkan cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Beda halnya dengan PPPK yang hanya mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
ADVERTISEMENT
Jika besaran gaji PNS diatur berdasarkan perundang-undangan dan golongan, besaran gaji PPPK adalah sebesar gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Meski begitu, PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa. Baik PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan berbagai tunjangan , sesuai instansi pemerintah tempat PNS dan PPPK bekerja.
Itulah sejumlah perbedaan antara PNS dengan PPPK. Sudah tahu perbedaannya, sekarang jangan sampai tertukar lagi ya!
(RYFA)