PNS: Pengertian beserta Fungsinya di Indonesia

Konten dari Pengguna
19 Agustus 2020 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc : Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doc : Kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau lebih dikenal PNS. Buktinya ketika dibuka pendaftaran CPNS setiap tahunnya, ribuan bahkan jutaan orang berebut untuk bisa mendaftar sesuai formasi yang disediakan. Bahkan sering kali yang mendaftar dalam suatu formasi puluhan kali lipat dari yang dibutuhkan formasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, banyak juga yang masih bingung dengan pengertian pegawai negeri sipil itu sendiri.
Bagaimana dengan kamu? Pasti yang terngiang di kepala kamu adalah Pegawai Negeri Sipil itu hanya kepanjangannya saja. Sebenarnya pengertiannya sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Mengenal Pengertian dan Fungsi Dari PNS

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, pengertian Pegawai Negeri Sipil itu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kalau secara umum, pengertiannya adalah warga negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan, kemudian diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi pegawai dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diberikan tugas negara lainnya serta diberikan gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Di seluruh negara di belahan dunia bahkan pasti terdapat PNS, hanya saja tiap tiap negara tersebut memiliki pengertian yang berbeda-beda.
Dalam bahasa Inggris, PNS ini disebut dengan Civil Servant, atau jika diartikan secara bebas yaitu Pelayan Publik. Sesuai dengan namanya, pada intinya PNS mempunyai tugas utama yaitu melayani kepentingan publik atau rakyat.
Di Amerika disebut dengan Civil Service, yaitu orang-orang yang bekerja pada badan pemerintah, termasuk juga yang bekerja di Negara Federal (Federal State), Negara (State), dan Lembaga Pemerintah Daerah. Masing-masing aparat di sana memiliki tugas khusus pada daerah yang dikelolanya.
Itulah tadi sedikit tentang pengertian pegawai negeri sipil yang sudah diatur dalam Undang-undang, yang untuk mendapatkan posisi ini, kamu harus ikut tes CPNS.
ADVERTISEMENT
Buat kamu yang tidak berminat ikut tes CPNS juga sebenarnya tidak masalah kok. Mungkin saja, kamu memang lebih cocok menjadi seorang wirausaha tinggi serta bermimpi menjadi pengusaha. Ya kan?
(Riska Ngilan)