PNS yang Telah Meninggal Dunia Tetap Mendapat Pensiun, Berikut Cara Mengurusnya!

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang meninggal dunia masih berhak mendapatkan uang pensiun. Uang pensiun ini bisa diambil oleh ahli waris tiap bulan. Adapun ahli waris yang dimaksud adalah janda, duda juga yatim-piatu.
Besaran gaji pensiun yang diterima berbeda-beda, sesuai golongan PNS yang bersangkutan. Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dana para pensiunan sekaligus mengurus dana pencairannya.
Berikut Tata Cara Mengurus Uang PNS yang Telah Meninggal Dunia
Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia. Untuk janda atau duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia.
• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
• Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa.
• Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto
• Tiga lembar pas foto ukuran 3x4
• Fotokopi pemohon atau ahli waris
• Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA
• Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa
Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:
• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
• Surat asli dan tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
• Surat Keterangan Belum Bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia 21 tahun dari kepala desa/lurah (asli)
• Surat Keterangan Perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan: apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
• Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris
• Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4
• Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah atau Kuliah (asli)
• Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen (Persero) untuk diproses.
Salah satu fasilitas yang membuat banyak warga Indonesia tergiur menjadi pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) adalah uang pensiunan. Meski sudah tidak lagi bekerja karena melewati masa usia produktif, mereka akan tetap mendapat uang pensiunan selayaknya gaji bulanan.
(RN)
