Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pokok Pembahasan Sidang Tanggal 13 Juli 1945 BPUPKI
21 Oktober 2021 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Super Complete SMP/Mts 7, 8, 9, Elis Khoerunnisa, dkk., (2020: 673), dalam sidang kedua BPUPKI berfokus untuk membentuk Panitia Hukum Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan jumlah anggota sebanyak 19 orang. Kemudian panitia tersebut membuat kepanitiaan khusus, yakni Panitia Kecil yang bertugas untuk menyusun Rancangan UUD. Adapun Panitia Kecil tersebut diketuai oleh Mr. Soepomo, dengan anggota yang terdiri dari AA. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, Sukiman, Wongsonegoro, dan R. Soekardjo.
Isi Pembahasan Sidang Tanggal 13 Juli 1945
Setelah dibentuknya Panitia Kecil Perancangan Undang-Undang Dasar beranggotakan 7 orang tersebut, maka pada pembahasan sidang 13 Juli 1945 dikemukakanlah beberapa hasil perumusan yang disepakati oleh anggota BPUPKI. Adapun pokok hasil pembahasan sidang 13 Juli 1945 meliputi hal-hal berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah selesai mengadakan pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan agenda sidangnya di tanggal 14 Juli, untuk pembahasan tentang pernyataan kemerdekaan. Kemudian pada 15 Juli dilanjutkan dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar. Selanjutnya di hari terakhir tanggal 16 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan keseluruhan hasil sidang yang terdiri dari 3 hal yang disetujui secara bulat. Adapun hasil pembahasan tersebut meliputi hal-hal berikut:
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan singkat terkait pokok pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945 yang diselenggarakan oleh BPUPKI sebelum hari kemerdekaan. (HAI)