Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Prinsip Koperasi Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
12 Januari 2021 8:50 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Prinsip koperasi sudah diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang yang disahkan secara resmi oleh negara, dan kelompok mana saja diperbolehkan untuk membentuk koperasi asalkan berpijak pada prinsip-prinsip tersebut.
ADVERTISEMENT
Bung Hatta, bapak Koperasi Indonesia, menyebutkan bahwa koperasi pada dasarnya merupakan usaha bersama sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama, untuk bergotong royong memperbaiki kondisi ekonominya. Prinsip dasarnya mirip dengan semboyan Three Musketeers, yaitu one for all, all for one. Satu orang untuk semua, semua untuk satu orang.
Artinya, usaha yang dijalankan merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan asas koperasi itu sendiri, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong. Keuntungan dan kerugian akan ditanggung oleh seluruh anggota koperasi.
Seperti apa sih prinsip koperasi yang resmi menurut negara itu?
Prinsip Koperasi Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
Pengertian koperasi sendiri menurut UU No. 25 Tahun 1992 mengenai perkoperasian adalah:
ADVERTISEMENT
Adapun prinsip koperasi yang resmi adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, siapa pun boleh menjadi anggota koperasi tertentu.
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, terbuka terhadap masukan anggota dan dilaksanakan juga demi kepentingan anggota koperasi.
• Pembagian SHU dilakukan secara adil dan terbuka sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, sesuai dengan kesepakatan bersama
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, artinya juga tak melebihi aturan suku bunga dasar yang berlaku.
• Kemandirian; masing-masing anggota memiliki fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing dan harus berperan aktif semuanya.
• Pendidikan perkoperasian yang sama bagi anggota koperasi, untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya.
• Kerja sama antar koperasi, untuk meningkatkan kesejahteraan koperasi dengan bekerja sama dengan koperasi yang lain.
ADVERTISEMENT
Demikian sekilas mengenai prinsip koperasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai perkoperasian. Semoga dapat menambah wawasan Anda terhadap koperasi Indonesia. (CR)