Prosedur Cerai dalam Pernikahan Islam di Pengadilan Agama

Konten dari Pengguna
9 Mei 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Prosedur Cerai. Sumber www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Prosedur Cerai. Sumber www.pixabay.com
ADVERTISEMENT
Tidak ada yang menginginkan perceraian dalam pernikahan. Namun, ada kalanya pernikahan yang dijalani tidak lagi mampu diteruskan. Berikut adalah prosedur cerai untuk pasangan Muslim di pengadilan agama.
ADVERTISEMENT
Menikah adalah komitmen seumur hidup antara kedua belah pihak. Oleh karenanya, baik pihak suami maupun istri memiliki hak yang sama dalam menggugat cerai di pengadilan agama. Karena seumur hidup terlalu lama untuk menjalani pernikahan yang tidak sehat.

Prosedur Cerai dalam Pernikahan Islam di Pengadilan Agama

Prosedur Cerai di Pengadilan Agama. Sumber www.pixabay.com
Dikutip dari buku Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian yang Berkeadilan Pancasila (hal.15),
Terdapat 2 macam perceraian dalam penikahan, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Kata talak atau thalak (cerai) bisa diucapkan oleh suami kepada istri dengan perkataan yang terang atau sindiran yang diucapkan dengan niat, atau ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
ADVERTISEMENT
Sementara yang dimaksud cerai gugat ialah perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan terlebih dahulu oleh salah satu pihak pada pengadilan, dan perceraian itu terjadi dengan suatu putusan pengadilan.
Diambil dari laman pa-jakartatimur.go.id, berikut adalah prosedur cerai di pengadilan agama,
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui prosedur cerai yang berlaku di pengadilan agama, diharapkan kita sudah berpikir matang sebelum mengajukan gugatan cerai. (DK)