Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dibuat oleh para pejuang kemerdekaan di antaranya Bung Karno dan Bung Hatta. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui proses panjang. Diawali dengan kalahnya Jepang di Asia Timur Raya, maka Jepang berusaha untuk terus menarik simpati dari rakyat Indonesia dengan memberikan janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.
Dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Tim Ganesha Operation (2017: 1) tujuan dari BPUPKI adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan sebagai syarat yang harus dipenuhi Indonesia sebagai negara yang merdeka. BPUPKI menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Sementara itu sidang kedua diselenggarakan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945.
Sidang Pertama BPUPKI Tentang Pancasila
Sidang pertama BPUPKI membahas mengenai dasar negara Indonesia. Para tokoh pendiri negara mulai mengusulkan rumusan dasar negara yang isinya berbeda-beda namun tetap memiliki persamaan yaitu didasari oleh gagasan besar bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.
Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat.
Kemudian, pada hari ketiga sidang pertama, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu:
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan lahir dan batin
Musyawarah
Keadilan rakyat
Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
Sidang Kedua BPUPKI
Setelah sidang pertama belum terjadi kesepakatan mengenai dasar negara Indonesia, akhirnya pada sidang kedua tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta oleh M. Yamin, yang isinya adalah sebagai berikut :
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 PPKI berhasil merumuskan dan menyesahkan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(WWN)
