Proses Penetapan UUD 1945 oleh PPKI

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengutip buku Pengembangan Bahan Ajar PPKN di SD oleh Suyahman (2021), Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 1945. Selanjutnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk untuk membahas dan mengesahkan UUD 1945. Proses penetapan UUD 1945 dilakukan pada tanggan 18 Agustus 1945.
PPKI adalah suatu badan yang dibentuk oleh Jepang sebagai alasan untuk mempersiapkan pemerintahan Indonesia yang merdeka dengan cepat. Dibalik itu semua, Jepang meminta jaminan berupa dukungan bangsa Indonesia pasca kekalahan Jepang dalam melawan Negara musuhnya pada tanggal 6 Agustus 1945.
Oleh karenanya, Jepang yang mengklaim sebagai sodara tua Indonesia berupaya untuk mendekati kaum nasionalis seperti Soekarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Widyodiningrat sebagai pentolan dari PPKI.
Proses Penetapan UUD 1945
Proses penetapan UUD 1945 dilangsungkan di Gedung Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum disahkan sebagai UUD yang resmi, anggota PPKI didesak agar kembali memahas kalimat yang tercantum pada Pasal 6 Ayat 1 terkait Calon Presiden dan Wakil Presiden yang harus beragama Islam.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi protes dari beberapa anggota PPKI yang berasal dari wilayah Timur dan tidak memeluk agama Islam. Beberapa anggota yang berasal dari wilayah Timur di antaranya yaitu Sam Ratulangi, Pangeran Noor, Latuharhary, Tadjpedin Noor, dan I Ketut Pudja.
Pada masa itu, sidang PPKI juga dihadiri oleh pemimpin organisasi keislaman. Moh. Hatta berusaha untuk membujuk para pemuka agama Islam agar kalimat-kalimat dalam UUD 1945 yang mengarah pada islamsentris dihilangkan untuk merangkul semua kalangan yang berasal dari agama berbeda.
Bujukan dari Moh. Hatta berhasil, sehingga perubahan pada Pasal 6 Ayat 1 dapat dilakukan dengan mengedepankan aspek pluralisme. Sidang PPKI berlangsung cukup cepat karena berhasil mencapai mufakat oleh semua anggota.
Selanjutnya, Rancangan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan dan Soekarno bersama Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa proses penetapan UUD 1945 sedikit merevisi tentang aspek religiusitas dari Calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, pada momen ini juga ditunjuklah Soekarno dan Moh. Hatta untuk menempati posisi pemimpin Negara tersebut.
(DLA)
